|  | 

Berita Nasional

Abduh Desak Penggeledahan RTQ Hamalatul Quran Diusut Independen, Propam Diminta Tuntaskan Pemeriksaan

JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) di Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, masih menyisakan persoalan. Perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan kepolisian mengenai cara pelaksanaan penggeledahan membuat dugaan intimidasi terhadap santriwati belum sepenuhnya terjawab.

Pihak pesantren mengaku penggeledahan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Mereka menyebut polisi mendobrak pintu, menodongkan senjata, membentak santri yang masih anak-anak, hingga melakukan penggeledahan saat santriwati belum menutup aurat. Sementara itu, kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menilai persoalan yang muncul akibat penggeledahan tersebut harus diselesaikan sampai tuntas. Jangan sampai masalah ini justru tidak jelas ujung penyelesaiannya. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

"Saya mendesak pembentukan TGPF independen agar persoalan ini bisa terang-benderang. Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak," ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah, Minggu (1/11/2026).

Abduh mengatakan, TGPF independen tersebut perlu melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Komnas HAM, KPAI, UPTD PPA, Ombudsman, dan Kompolnas, serta para ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan perlindungan anak. Setiap lembaga perlu menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Abduh juga menyoroti langkah Propam Mabes Polri yang telah turun langsung ke RTQ Hamalatul Quran untuk menindaklanjuti pengaduan pihak pesantren. Ia meminta pemeriksaan tersebut tidak berhenti pada pengambilan keterangan, tetapi dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Menurutnya, pemeriksaan oleh Propam Polri penting untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota kepolisian. Namun, pemeriksaan internal tersebut perlu dilengkapi dengan pemeriksaan independen yang melibatkan lembaga di luar Polri agar persoalan dapat dilihat secara lebih objektif dan menyeluruh.

"Tentu kita menghargai langkah Propam yang sudah turun tangan. Tetapi, jangan berhenti di situ. Pemeriksaan harus dilakukan sampai tuntas, disampaikan perkembangannya kepada publik, dan ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. Kita juga membutuhkan pemeriksaan independen agar seluruh fakta bisa diuji secara objektif," tegas Abduh.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut menambahkan, hasil pemeriksaan TGPF juga tidak boleh berhenti sebagai rekomendasi di atas kertas. Setiap temuan harus ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. TGPF tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan etik yang telah diatur dalam sistem hukum.

"Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum. Jangan ada yang dilindungi, tetapi jangan pula ada yang dihukum sebelum terbukti bersalah," ujar legislator asal Jawa Tengah tersebut.

Di sisi lain, Abduh juga mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak boleh dibenarkan dengan alasan apa pun. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum dan tidak boleh merasa kebal hukum.

"Penegakan hukum harus dilakukan dengan komitmen penuh. Namun, dalam pelaksanaannya, semua harus berpegang pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Kita ingin hukum ditegakkan, tetapi hak-hak masyarakat juga harus dihormati," pungkas Abduh.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.