|  | 

Berita Nasional

Chusnunia Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Potongan Ojol 8 Persen

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan potongan ojol 8 Persen. Hal tersebut dilakukan setelah mendapat aspirasi dari para pengemudi ojek online yang menilai penerapan kebijakan tersebut tidak berdampak pada pendapatan para pengemudi ojol.

Hal tersebut menjadi concern Komisi VII DPR karena pengemudi ojek online (ojol) roda dua resmi dikategorikan sebagai pengusaha mikro transportasi online (pelaku UMKM) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

“Kami menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 ini seharusnya bisa menambah pendapatan pengemudi sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan 14 Agustus lalu tapi praktik dilapangan berbeda”ujarnya.

Dalam pidato kenegaraan tersebut Presiden Prabowo Subianto menyatakan penghasilan ojek online (ojol) naik 2 hingga 3 kali lipat setelah penetapan sistem bagi hasil baru antara aplikasi dan driver ojol.

Chusnunia menjelaskan bagi para pengemudi ojol ukuran kesejahteraan sebenarnya sederhana yakni berapa uang yang dapat dibawa pulang setelah bekerja seharian.

Ia juga merujuk hasil survey Universitas Gadjah Mada (UGM) pada September hingga 2 Oktober 2026 yang mengkaji dampak kebijakan penurunan komisi aplikasi terhadap kesejahteraan mitra pengemudi di lima kota besar di Indonesia.

“Survey tersebut menunjukkan bahwa penurunan komisi aplikasi belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. Biaya BBM, servis, suku cadang, makan, hingga penggunaan kendaraan masih menjadi komponen pengeluaran yang mengurangi uang yang dapat dibawa pulang,” jelasnya.

Lebih lanjut merujuk pada aspirasi dan hasil riset tersebut maka kami akan meminta hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan regulasi tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, pengguna layanan, serta keberlanjutan investasi dan inovasi transportasi digital, " tandasnya.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.