|  | 

Berita Nasional

Chusnunia Minta Kementrian Perindustrian serius mengawasi Semen Baturaja 

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mengingatkan agar PT Semen Baturaja lebih berhati-hati dan melaksanakan berbagai kewajiban dan meminta Kementrian Perindustrian mengawal penerapan prinsip industri berkelanjutan.

Sebelumnya PT Semen Baturaja sempat mendapatkan sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.Chusnunia mengingatkan bahwa bila debu kembali mencemari lingkungan maka sanksi lebih berat dapat dijatuhkan.

Menurutnya pencabutan sanksi administratif bukanlah akhir dari tanggung jawab perusahaan melainkan menjadi momentum untuk menjadi industri yang berkelanjutan.

Lebih lanjut ia menjelaskan tiga pilar industri berkelanjutan yakni bagaimana industri mulai mengurangi emisi gas rumah kaca, menghemat energi serta air, mengelola limbah agar tidak mencemari alam, dan menerapkan ekonomi sirkular, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja, memberikan upah yang adil, serta memberi dampak positif bagi komunitas lokal serta membangun ketahanan bisnis jangka panjang melalui efisiensi operasional dan inovasi, bukan sekadar keuntungan cepat

“Dimana-mana kita mendorong tumbuhnya industri berkelanjutan sebagai model operasi manufaktur dan bisnis yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial, Saya berharap perusahaan kedepannya dapat ikut melakukan pemulihan lingkungan serta perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan,” ujarnya

Hal ini penting menurutnya terlebih aktivitas industri yang secara langsung berlangsung berdampingan dengan permukiman masyarakat.

“Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas industri dan siapa yang menanggung risiko lingkungannya,jangan sampai keuntungan industri disatu sisi berubah menjadi biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat, kami akan terus mengawal dan meminta Kementerian perindustrian memastikan penerapannya,” pungkasnya.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.