Minta Anggaran LPS Efisien, Marwan Jafar: Integritas SDM Jangan Cuma di Atas Kertas

JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB, Marwan Jafar, menegaskan bahwa independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menyusun anggaran dan rencana kerja tetap wajib berjalan beriringan dengan prinsip akuntabilitas. Pengawasan publik serta koordinasi bersama parlemen dinilai mutlak dilakukan guna menjamin kredibilitas lembaga penjamin keuangan negara tersebut.
“Independensi LPS diatur dalam UU P2SK, namun tetap harus membangun koordinasi dengan Komisi XI DPR RI. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan kinerja dan penggunaan anggaran dapat diukur serta dipertanggungjawabkan,” ujar Marwan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Marwan menjelaskan bahwa penetapan standar kewajaran kinerja serta tata kelola internal LPS tidak boleh diputuskan secara sepihak tanpa pengawasan parlemen. Komisi XI DPR RI memegang peranan krusial untuk mengevaluasi penggunaan anggaran, sistem remunerasi, hingga efisiensi pengelolaan barang dan jasa. “Khusus terkait standar kewajaran kinerjanya, LPS juga mesti mendapat persetujuan DPR. Termasuk yang berhubungan dengan transparansi evaluasi, pertanggungjawaban anggaran, serta pengelolaan remunerasi,” katanya.
Mantan Menteri Desa tersebut meminta penilaian kinerja LPS disandarkan pada parameter yang objektif, terukur, dan faktual di lapangan. Setiap rupiah dana operasional yang dikucurkan wajib dimanfaatkan secara hemat, efisien, dan memberikan dampak langsung bagi stabilitas perbankan nasional. “Penilaian harus objektif dan terukur dengan melihat sejauh mana penggunaan anggaran dilakukan secara efektif. LPS perlu memastikan setiap anggaran dimanfaatkan secara hemat, efisien, dan tepat sasaran,” tegas Marwan.
Di samping persoalan anggaran, Marwan menyoroti pentingnya pembinaan etika dan integritas jajaran SDM di lingkungan LPS. Seluruh jajaran pimpinan hingga pegawai dituntut menjunjung tinggi kejujuran demi menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan. “Perilaku SDM di LPS harus selalu menjaga nilai-nilai integritas dan jangan hanya di atas kertas atau sebatas ucapan. Mereka wajib menjunjung tinggi kejujuran agar dapat menumbuhkan kepercayaan publik,” ucapnya.
Mantan Menteri Desa tersebut mewanti-wanti seluruh jajaran pejabat LPS agar membentengi diri dari potensi konflik kepentingan (conflict of interest). Keputusan strategis lembaga penjamin tidak boleh terintervensi oleh kepentingan pribadi, kelompok, maupun godaan dari pihak swasta tertentu. “Jangan sampai ada kepentingan pribadi, kelompok, ataupun pihak lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan menimbulkan benturan kepentingan. Hal ini harus dicegah karena membahayakan kredibilitas LPS,” pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


