Habib Syarief Minta Penyelenggara Satu Data Indonesia Bebas Praktik Jual-Beli Data

JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendesak penyelenggara Satu Data Indonesia untuk mengedepankan prinsip transparansi, kehati-hatian, serta perlindungan data pribadi publik. Desakan ini disampaikan menyusul pengesahan UU Satu Data Indonesia yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Penyelenggara Satu Data Indonesia pertama-tama harus benar-benar transparan dan bijak dalam mengelola data. Ini merupakan amanat yang sangat berat karena menyangkut nasib sekitar 280 juta penduduk Indonesia,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Habib Syarief menegaskan bahwa data kependudukan bukan sekadar deretan angka administratif, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. Lembaga penyelenggara dituntut membangun tata kelola yang tangguh agar keamanan informasi pribadi setiap individu terjamin dari berbagai risiko kebocoran. “Contoh sederhananya adalah bagaimana penyelenggara Satu Data Indonesia mampu menjaga hak-hak individu dan melindungi data pribadi masyarakat secara optimal,” katanya.
Legislator PKB tersebut secara khusus menyoroti kerentanan pengelolaan data warga negara Indonesia yang beraktivitas di luar negeri, seperti jemaah haji dan umrah. Pemerintah didesak merumuskan mekanisme proteksi terpadu untuk menjamin keamanan data warga yang diproses atau bersinggungan dengan sistem otoritas negara lain. “Data jemaah haji dan umrah dalam konteks tertentu berada atau diproses oleh pemerintah Arab Saudi. Bagaimana kita dapat memastikan data warga negara yang berada dalam hubungan dengan negara lain tetap terlindungi?” kata Habib Syarief.
Ia pun menaruh harapan besar agar kehadiran UU Satu Data Indonesia mampu memberantas praktik penyalahgunaan dan transaksi jual-beli data pribadi masyarakat yang marak terjadi. Lembaga yang terbukti membocorkan atau memperjualbelikan data publik dituntut untuk dijatuhi sanksi hukum berat. “Kita berharap tidak terjadi lagi praktik penjualan maupun pembelian data. Lewat Satu Data Indonesia, kita ingin memastikan praktik semacam itu dihentikan total,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa maraknya komersialisasi data pribadi dapat meruntuhkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan data nasional. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan dan evaluasi pertanggungjawaban antarlembaga pemilik akses data harus diperketat. “Apabila data masyarakat diperjualbelikan, kepercayaan publik terhadap negara akan tergerus. Perlu ada pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat terhadap setiap lembaga yang memiliki akses data,” ucap politikus PKB tersebut.
Politisi senior ini menegaskan bahwa efektivitas Satu Data Indonesia tidak boleh sebatas melakukan integrasi basis data instansi pemerintah semata. Akurasi dan validitas data nasional harus menjadi kompas utama pembentukan kebijakan pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Kebijakan pembangunan yang tepat hanya lahir dari data yang akurat, presisi, dan valid. Dari data yang berkualitas itulah diharapkan lahir kebijakan matang yang sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkas Habib Syarief.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


