|  | 

Berita Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, PKB: Pekerja Bukan Sekadar Alat Produksi

JAKARTA— Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Zainul Munasichin, menegaskan bahwa UU ini hadir untuk menjamin kepastian hubungan kerja, pengupahan adil, serta perlindungan martabat pekerja nasional di tengah dinamika dunia usaha.

“Kemajuan ekonomi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan negara hadir memastikan keduanya seimbang,” ujar Zainul di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Zainul menegaskan posisi Fraksi PKB bahwa uang pesangon merupakan hak mutlak pekerja yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja, bukan bagian dari jaminan sosial. Langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dituntut menjadi opsi paling akhir (last resort) dengan mengedepankan perundingan bipartit dan dialog sosial yang kondusif. “Bagi Fraksi PKB, pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki martabat, hak, dan keluarga yang harus dilindungi. Hak pesangon tidak boleh bergantung pada kondisi saat terjadi PHK saja,” kata Zainul.

Legislator asal Jawa Barat tersebut menyoroti klausul baru mengenai Hubungan Pekerjaan Tertentu yang mengakomodasi tren dunia kerja modern. Pengaturan khusus ini menyasar perlindungan legal bagi pekerja platform digital (gig workers) yang selama ini minim jaminan kepastian hukum. “Klausul ini memberikan ruang hukum terhadap bentuk-bentuk pekerjaan baru. Pekerja platform digital menjadi salah satu kategori yang secara khusus diatur agar mendapatkan kepastian perlindungan,” jelasnya.

Guna memperkuat jaminan masa depan pekerja, UU baru ini juga mengundangkan pembentukan Dana Cadangan Pesangon dan Dana Pelatihan Kerja. Kehadiran Dana Cadangan Pesangon memastikan kesiapan modal perusahaan dalam memenuhi hak buruh tanpa terhambat krisis keuangan internal. “Hak pekerja harus lebih pasti melalui mekanisme pencadangan dana oleh perusahaan. Kita perlu membangun sistem pencadangan yang membuat hak pesangon terjamin dan terlindungi secara pasti,” ucap Zainul.

Sementara itu, Dana Pelatihan Kerja difungsikan sebagai instrumen investasi sumber daya manusia (reskilling dan upskilling) bagi para pekerja terdampak efisiensi. Program peningkatan kapasitas ini diharapkan mempermudah pekerja yang kehilangan mata pencaharian untuk terserap kembali ke dalam pasar kerja. “Perlindungan tidak boleh berhenti pada pemberian uang tunai saat kehilangan pekerjaan semata. Pekerja harus dibantu untuk kembali masuk ke pasar kerja melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi,” tutur politikus PKB tersebut.

Fraksi PKB meyakini bahwa tolok ukur keberhasilan ekonomi nasional tidak hanya dihitung dari angka pertumbuhan investasi belakangan ini. Perlindungan pekerja rentan, perempuan, serta kepastian iklim usaha bagi pengusaha menjadi pilar utama hubungan industrial yang harmonis. “Pengusaha merupakan bagian penting pembangunan ekonomi yang harus mendapatkan kepastian hukum. Regulasi ini dirancang adil bagi pekerja sekaligus memberikan ruang kepastian bagi dunia usaha,” tegas Zainul.

Legislator muda ini mendesak pemerintah untuk segera merumuskan peraturan pemerintah (PP) turunan agar UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat langsung dieksekusi secara efektif. Negara dituntut memegang teguh komitmen penegakan keadilan sosial bagi seluruh tenaga kerja Indonesia. “Keberhasilan UU ini ditentukan oleh implementasi nyata di lapangan. Regulasi ini harus menghadirkan negara sebagai penjamin keadilan utama dalam hubungan industrial nasional,” pungkas Zainul.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.