Laka KA Argo Bromo-KRL, Waka Komisi V : Kesalahan Jangan Hanya Dibebankan ke Masinis

JAKARTA — Kepolisian menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam musibah kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Menanggapi penegakan hukum tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Syaiful Huda, menilai pertanggungjawaban tragedi ini tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas di lapangan.
"Penetapan masinis sebagai tersangka jangan sampai menjadi celah untuk mengambinghitamkan petugas garda terdepan, padahal ada kelalaian manajemen di atasnya," ujar Syaiful Huda, Rabu (30/9/2026).
Huda menyoroti temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang membeberkan enam faktor kontribusi kecelakaan, termasuk buruknya saluran komunikasi darurat serta belum pernah diterimanya pelatihan pengereman darurat oleh sang masinis. Menurutnya, temuan tersebut membuktikan adanya kegagalan sistemik yang melibatkan PT KAI selaku operator dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.
"Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika ia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau," katanya.
Politisi PKB itu menegaskan bahwa evaluasi mendasar harus segera menyentuh aspek operasional, penataan ulang alur informasi di Pusat Kendali Kereta (PPKP), hingga jaminan kelaikan sarana seperti kondisi kaca lokomotif. Ia mendesak Kemenhub dan PT KAI tidak sekadar menutup kasus dengan pemidanaan individu tanpa melakukan audit keselamatan menyeluruh.
"Kemenhub dan PT KAI butuh evaluasi sistemik total, mulai dari revisi kurikulum diklat masinis hingga pembenahan infrastruktur komunikasi darurat agar tragedi serupa tidak berulang," tegasnya.
Lebih lanjut, Legislator asal Jawa Barat ini memperingatkan bahwa pengabaian terhadap perbaikan struktur keselamatan organisasi hanya akan membahayakan nyawa masyarakat pengguna moda transportasi rel. Keselamatan publik menurutnya harus menjadi prioritas utama di atas sekadar formalitas penegakan hukum.
"Jika hanya berhenti pada penghukuman masinis tanpa membenahi manajemen dan prosedur keselamatan, potensi bahaya akan terus mengintai perjalanan kereta api nasional," pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


