Pajak Marketplace Berlaku November, Komisi XI Mendesak Kemenkeu Terbitkan Aturan Pelaksanaan

JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar mendesak Kementerian Keuangan segera menerbitkan aturan pelaksanaan terkait pemungutan pajak melalui marketplace yang dijadwalkan berlaku mulai November 2026. Kejelasan regulasi tersebut dinilai sangat krusial agar mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak dapat berjalan seragam serta memberikan kepastian hukum bagi platform e-commerce maupun pelaku usaha digital.
"Pemerintah harus segera menerbitkan aturan rinci yang mencakup subjek, objek, tarif, hingga mekanisme koreksi pembatalan transaksi sebelum kebijakan ini berjalan," tegas Marwan di Gedung Nusantara I, Jakarta.
Dia menegaskan, pengaturan detail diperlukan guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, penetapan batasan omzet (threshold) yang jelas sangat penting untuk memastikan pedagang kecil tidak tergerus oleh administrasi perpajakan yang rumit. "Kebijakan perpajakan formula digital ini jangan sampai memberatkan UMKM atau mengganggu aktivitas perdagangan digital yang sedang tumbuh," ujar wakil rakyat tersebut.
Selain kepastian aturan, Marwan menyoroti pentingnya keandalan integrasi data transaksi antara penyelenggara marketplace dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah penguatan tata kelola data ini mengacu pada PMK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyampaian dan Penghimpunan Data Perpajakan yang menuntut transparansi dan kerahasiaan tinggi. "DJP wajib membangun sistem integrasi data yang akurat, aman, dan proporsional demi menjaga perlindungan data wajib pajak," tandasnya.
Mantan Menteri Desa & PDT ini juga meminta Kementerian Keuangan tidak terburu-buru menerapkan sanksi tanpa dibarengi proses sosialisasi dan simulasi teknis secara menyeluruh. Pemerintah juga diharapkan dapat menggandeng asosiasi e-commerce serta komunitas UMKM untuk melakukan uji coba sistem sebelum pemberlakuan efektif. "Kemenkeu harus menggelar simulasi teknis dan menyediakan panduan sederhana agar tidak memicu kesalahan hitung maupun biaya kepatuhan yang membengkak," tutur Marwan.
Ia menambahkan pula, langkah-langkah antisipatif tersebut diharapkan dapat mencegah timbulnya persepsi ketidakpastian kebijakan yang berpotensi merugikan iklim investasi digital di Tanah Air. DPR berjanji akan terus mengawal persiapan regulasi hingga tingkat teknis agar implementasi di lapangan berjalan mulus dan adil bagi semua pihak. "Kami di Komisi XI juga berkomitmen terus memastikan bahwa peningkatan kepatuhan pajak ini tidak menekan daya saing para pelaku usaha dalam negeri," pungkas mantan Ketua Fraksi PKB di DPR ini.
Penulis : Suwarno


