Atasi Tumpang Tindih Lahan Petani, PKB Minta RUU Reforma Agraria Bentuk Badan Khusus Presiden

JAKARTA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menilai kehadiran RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk mengembalikan fungsi sosial tanah di Indonesia. Langkah ini dinilai mendesak guna menyelesaikan empat persoalan tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat pemberdayaan para petani dan penggarap.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria hadir untuk menjawab persoalan kewenangan yang tersebar, data tak tunggal, konflik struktural, hingga fungsi sosial tanah yang belum ditegakkan. RUU ini merupakan ikhtiar menunaikan amanah konstitusi sekaligus ajaran agama,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Muhammad Khozin, dalam Rapat Pleno bersama Pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Gus Khozin—sapaan akrabnya—menjelaskan bahwa hak penguasaan negara wajib dikembalikan ke makna hakiki, yaitu mengatur dan mengelola sumber daya agraria sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. PKB secara tegas mendukung pembentukan lembaga khusus di bawah koordinasi presiden guna menghapus dualisme wewenang. “Fraksi PKB mendukung pembentukan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pengalihan tugas dari Gugus Tugas Reforma Agraria kepada lembaga baru ini akan menghilangkan potensi tumpang tindih pelaksanaan tugas di lapangan,” ucap Gus Khozin.
Ia menyoroti kekacauan data pertanahan nasional yang kerap memicu konflik agraria struktural berkepanjangan antar-instansi. Kebijakan one map policy dan basis data tunggal mendesak diterapkan agar tidak ada lagi bidang tanah rakyat yang mendadak diklaim sebagai kawasan hutan atau konsesi bisnis. “Fenomena tumpang tindih pencatatan satu bidang tanah—yang tercatat kawasan hutan di satu instansi, konsesi di instansi lain, dan kebun rakyat di lapangan—harus segera diatasi. Integrasi data akurat adalah kunci reforma agraria yang berkeadilan,” tegasnya.
Di samping pembenahan data, Fraksi PKB mendesak adanya mekanisme penyelesaian konflik yang mengedepankan pemulihan hak serta perlindungan hukum bagi petani kecil. Skema redistribusi tanah dituntut agar disertai aturan ketat penekanan rasio Gini penguasaan lahan nasional. “Kami menyambut baik jaminan bahwa subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, dan setiap orang yang mempertahankan hak atas tanahnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” kata Gus Khozin.
PKB mengingatkan bahwa pembagian sertifikat tanah akan berakhir sia-sia apabila pascareforma lahan tersebut kembali dikuasai oleh konglomerasi atau segelintir korporasi. Pengawasan ketat serta program pendampingan ekonomi bagi subjek penerima tanah harus berjalan beriringan.
“Redistribusi tanah akan sia-sia apabila pada akhirnya tanah kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak. Perlindungan dan pemberdayaan ekonomi penggarap harus dijamin secara berkelanjutan oleh negara,” tambahnya.
Politisi muda ini menegaskan keberpihakan penuh Fraksi PKB terhadap pengesahan RUU ini agar mampu mencabut akar kemiskinan di kawasan pedesaan. Regulasi baru ini diharapkan memberi kepastian hukum tanpa mengabaikan ganti rugi yang adil bagi pemegang hak yang sah. “Prinsip penghormatan, keadilan, dan pemulihan hak harus menjadi fondasi utama regulasi ini. Kami ingin RUU Pengaturan Reforma Agraria mendatangkan maslahat nyata dan kesejahteraan bagi rakyat banyak,” pungkas Gus Khozin.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


