PKB Gencar Susun RUU Pekerja Gig, Pengamat Titip 4 Pesan Penting

JAKARTA — Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai sektor gig dan transportasi online berperan krusial sebagai penyangga ekonomi nasional dengan menyerap 5,53 juta tenaga kerja serta menyumbang Rp565 triliun terhadap PDB. Namun, ia mengingatkan agar regulasi seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig tidak justru menghambat keberlanjutan industri yang saat ini masih terus berkembang.
“Seluruh stakeholder industri, termasuk perusahaan aplikasi, perlu mendapatkan perhatian dan dukungan agar terus berkembang. Kami berharap industri ojol dan gig tidak hanya menjadi motor ekonomi, tetapi juga dapat menjadi motor perkembangan artificial intelligence, teknologi, digitalisasi, dan robotika,” ujar Wijayanto Samirin, Kamis (10/9/2026).
Menanggapi RUU Pekerja Gig yang menjadi usul inisiatif Fraksi PKB DPR RI, Wijayanto menyampaikan rekomendasi pertama, yaitu regulasi harus menyeimbangkan perlindungan buruh dengan ekosistem bisnis. Ia menekankan bahwa penambahan kewajiban baru bagi perusahaan aplikasi harus memperhitungkan dampaknya terhadap model bisnis yang ada. “Perlindungan pekerja penting dan harus diperkuat. Tetapi setiap kewajiban baru juga harus dihitung dampaknya terhadap model bisnis perusahaan,” tegasnya.
Poin rekomendasi kedua yang disorotinya adalah pentingnya pembentukan asosiasi industri di setiap subsektor. Menurut Wijayanto, keberadaan asosiasi yang solid akan mempermudah pola komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha tanpa harus berhadapan langsung dengan masing-masing korporasi. “Dengan adanya asosiasi yang kuat, pemerintah akan lebih mudah berkomunikasi dengan industri. Tidak perlu pemerintah berhadapan dengan setiap korporasi secara langsung,” jelasnya.
Selanjutnya pada rekomendasi ketiga, ia memperingatkan pembuat kebijakan untuk menetapkan lembaga pengampu regulasi yang jelas. Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya krisis overlapping authority atau tumpang tindih kewenangan antar-kementerian dan lembaga dalam mengatur pekerja gig. “Jangan sampai satu subsektor diatur oleh terlalu banyak lembaga dengan kewenangan yang tumpang tindih. Harus ada pembagian kewenangan yang jelas dan satu koordinasi yang efektif,” katanya.
Adapun pada rekomendasi keempat, Wijayanto mendorong pemerintah menghindari overregulation atau pembentukan aturan yang terlalu berbelit-belit. Regulasi yang baik tidak diukur dari banyaknya jumlah pasal, melainkan dari tingkat efektivitas dan kemudahannya untuk diterpakan di lapangan. “Mengurangi regulasi bukan berarti menghilangkan perlindungan. Justru kita harus membangun regulasi yang sederhana, jelas, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan,” ujatnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa RUU Pekerja Gig harus diposisikan sebagai pendorong daya saing nasional. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, mulai dari mitra pekerja, aplikator, hingga konsumen.
“Tujuan kita bukan sekadar membuat sebanyak mungkin aturan. Tujuan kita adalah menciptakan ekosistem pekerja gig yang memberikan perlindungan kepada pekerja, memberikan kepastian kepada industri, melindungi konsumen, dan pada saat yang sama menjaga inovasi serta daya saing Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


