|  | 

Berita Nasional

Jamin Nasib Gen Z, Komisi IX Dukung Pembahasan RUU Pekerja GIG

JAKARTA - Komisi IX DPR RI secara tegas menyatakan dukungannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig atau RUU GIG dapat disahkan menjadi undang-undang yang berdiri sendiri. Langkah ini dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak dasar bagi pekerja gig di tengah tren fleksibilitas kerja yang kian masif.

Dukungan tersebut disuarakan oleh Kapoksi Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Bebas Tapi Cemas, Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig?” di Gedung Parlemen DPR RI, Selasa (8/9/2026).

Zainul memandang bahwa fleksibilitas yang menjadi ciri khas gig economy tidak boleh dijadikan alasan untuk melunturkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Negara perlu menghadirkan regulasi khusus yang mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, tanpa mematikan karakter fleksibel yang diandalkan oleh para pekerja, khususnya generasi muda seperti Gen Z dan Gen Alpha.

"Pekerja gig perlu mendapatkan payung hukum yang memastikan ketika seseorang bekerja dalam situasi yang fleksibel dan dinamis, dia tidak kehilangan hak-haknya. Hak tersebut melekat baik sebagai pekerja maupun sebagai warga negara. Kami di Komisi IX mendukung upaya Wakil Ketua Komisi V Syaiful Huda yang saat itu sedang mendorong usul inisiatif RUU Pekerja Gig," ujar Zainul.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya jaminan perlindungan secara komprehensif, terutama ketika hubungan kerja atau masa kontrak telah berakhir. Perlindungan ini mencakup pemenuhan hak finansial akhir, penyediaan jaminan sosial sebagai bantalan pengaman saat kehilangan pekerjaan, hingga akses pembukaan peluang untuk kembali terserap ke pasar kerja.

Selain menyoroti perlindungan di tingkat hilir, Zainul juga menyoroti pentingnya pembenahan di sektor hulu, yakni iklim usaha dan investasi. Tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di Indonesia dinilai membuat biaya penciptaan lapangan kerja masih relatif mahal, di mana investasi senilai kurang lebih Rp689 juta baru mampu menyerap satu tenaga kerja, dari idealnya sekitar Rp500 juta. "Di tengah maraknya hubungan kerja non-permanen—baik melalui kontrak pendek maupun lewat platform digital—negara memiliki kewajiban untuk memastikan keberlanjutan akses kerja bagi masyarakat," ujarnya.

Zainul membedakan bahwa pekerja gig berbasis platform digital masuk dalam kategori pekerja digital, sementara yang bekerja secara fleksibel di luar platform dikategorikan sebagai tenaga kerja informal. Melalui RUU GIG yang mandiri, seluruh variasi model kerja baru ini diharapkan memiliki kepastian payung hukum yang adil dan berkelanjutan.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.