Sudjatmiko Dorong Rusun Keagamaan Kembali Masuk Program Kementerian PKP

JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mendorong agar program rumah susun (rusun) keagamaan kembali dihidupkan dan masuk dalam kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Hal tersebut disampaikan Sudjatmiko dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2027 berdasarkan Nota Keuangan dalam RAPBN TA 2027, Kamis (03/08/2027).
Dalam rapat tersebut, Sudjatmiko mengingatkan bahwa rusun keagamaan sebelumnya telah menjadi bagian dari program perumahan ketika urusan perumahan masih berada dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Karena kita tahu dulu itu tempatnya rusun keagamaan ada di sini, di Dirjen, waktu masih gabung PUPR. Perumahan rakyat itu di sini, rusun keagamaan ya,” kata Sudjatmiko.
Anggota Fraksi PKB itu mengatakan keberadaan program rusun keagamaan saat ini belum terlihat secara eksplisit dan detail dalam struktur maupun program yang ada. Kondisi tersebut membuat kebutuhan untuk mengusulkan kembali pembangunan rusun keagamaan menjadi tidak mudah.
“Nah, ini sekarang kan di sini nggak ada, nggak terekspresi detail. Harapannya itu ada di sini,” ujarnya.
Sudjatmiko mengatakan, persoalan tersebut juga menjadi perhatian karena selama ini terdapat pertanyaan dari daerah mengenai keberlanjutan program rusun yang sebelumnya pernah dijalankan pemerintah.
“Selama ini ditanya oleh daerah, dulu ada dari PU itu rusun seperti itu. Kita tidak bisa mengusulkan seperti itu. Ini di mana tempatnya?” katanya.
Karena itu, Sudjatmiko meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian PKP, kembali memberikan ruang bagi program rusun keagamaan. Menurutnya, program tersebut perlu dihidupkan kembali dengan menyesuaikan kebutuhan dan kebijakan perumahan saat ini.
“Mungkin saya, Pimpinan, jadi rusun keagamaan ini saya rasa harus dihidupkan lagi,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan rusun keagamaan penting untuk kembali mendapat perhatian dalam perencanaan pembangunan perumahan nasional. Terlebih, sebelumnya program tersebut telah memiliki pijakan ketika sektor perumahan masih berada di bawah Kementerian PUPR.
“Dulu kan di PUPR, sekarang kan di PU tidak ada, hanya eksplisit di PU juga. Nah, harapannya di PKP ini ada lagi untuk rusun keagamaan,” ujar Sudjatmiko.
Sudjatmiko berharap pembahasan RKA/KL 2027 dapat menjadi momentum untuk melihat kembali kebutuhan program tersebut sehingga rusun keagamaan tidak lagi berada di luar perhatian dalam kebijakan pembangunan perumahan pemerintah.


