|  | 

Berita Nasional

Nihayatul Wafiroh: Jangan Sampai Perusahaan Pailit, Pesangon Pekerja Ikut Raib

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau akrab disapa Ninik mengungkap salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan, yakni perluasan skema jaminan sosial bagi pekerja hingga mencakup jaminan pesangon. Hal itu disampaikan Ninik saat menjadi pembicara dalam program Top Economy di Metro TV, Rabu malam (2/9/2026).

Ninik menjelaskan, ketentuan mengenai perluasan jaminan sosial tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut dia, pasal tersebut merupakan usulan DPR dan bukan berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat buruh.

"Jadi begini, di Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo, bukan dari Serikat Buruh," kata Ninik.

Dalam pasal tersebut, lanjut dia, terdapat sejumlah kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh melalui skema jaminan sosial. Ketentuannya mencakup jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pensiun. "Dan paling terakhir kita masukkan klausul baru, yaitu jaminan pesangon," ujarnya.

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu menjelaskan, gagasan tersebut muncul antara lain karena selama ini perusahaan sebenarnya telah melakukan pencadangan untuk kewajiban imbalan kerja. Hal itu, kata dia, tercermin dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24.

Namun, pencadangan tersebut selama ini masih berada di dalam perusahaan dan tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan. DPR, kata Ninik, ingin mengubah mekanisme tersebut agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang dalam PSAK 24. Di situ sudah ada yang disisihkan, cuma itu disisihkan sendiri oleh perusahaan, tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan," jelasnya.

"Nah sekarang ditarik langsung dan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika nanti ada suatu problem tidak lagi memberatkan pengusaha," imbuh Ninik.

Menurut dia, DPR juga berkaca pada sejumlah kasus perusahaan besar yang mengalami kepailitan sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerjanya.

Ia mencontohkan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Ninik menyebut sekitar 10.000 pekerja terdampak tidak memperoleh pesangon dari perusahaan setelah perusahaan mengalami masalah.

"Contoh seperti kasus Sritex, 10.000 pekerjanya tidak dapat pesangon. Dan saat itu kita memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon kepada mereka karena pas juga menjelang Lebaran," ungkapnya.

Menurut Ninik, pembayaran yang akhirnya diterima pekerja dalam kasus tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari perusahaan. "Dan kami di Komisi IX terus memperjuangkan itu," tegasnya.

Lebih jauh, Ninik mengatakan DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema jaminan pesangon tersebut. Menurutnya, pembiayaan tidak harus sepenuhnya ditanggung pemerintah, tetapi perlu ada porsi kontribusi negara.

"Bahkan kami sepakat dalam hal ini perlu juga ada kontribusi pemerintah. Skema-skema selama ini sudah ada, tidak harus 100 persen, yang penting ada kontribusi dari pemerintah karena selama ini yang ada hanya kontribusi dari perusahaan saja," kata Ninik.

Dengan skema tersebut, DPR berharap perlindungan terhadap pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau perusahaan mengalami persoalan keuangan dapat lebih terjamin, sekaligus mencegah kewajiban pesangon menjadi beban besar yang sulit dipenuhi perusahaan ketika mengalami kebangkrutan.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.