|  | 

Berita Nasional

KRI Ki Hajar Dewantara Dijual, Komisi I Dorong Peremajaan Alutsista TNI

JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mendukung penuh rencana pemerintah menjual Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara yang merupakan kapal latih milik TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Menurut Oleh Soleh, rencana tersebut merupakan bagian dari langkah penting untuk melakukan peremajaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI agar kekuatan pertahanan Indonesia tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan strategis nasional.

“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua dan biaya pemeliharaannya sangat tinggi, saya mendukung untuk dilakukan penghapusan atau penjualan. Ini bagian dari peremajaan alutsista TNI,” ujar Oleh Soleh, Jumat (21/8/2026).

Oleh menilai, alutsista yang sudah berusia sangat tua tidak semestinya terus dipertahankan apabila biaya perawatan yang dibutuhkan tidak lagi sebanding dengan kemampuan dan manfaat operasionalnya. Terlebih, penggunaan alutsista yang sudah uzur dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi prajurit.

“Alutsista yang sudah uzur memang tidak bisa dipaksakan untuk terus digunakan. Kalau kemampuan operasionalnya sudah menurun dan pemeliharaannya membutuhkan biaya besar, justru harus dievaluasi. Jangan sampai dipaksakan kemudian membahayakan jiwa prajurit,” tegasnya.

Diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemhan) berencana menjual KRI Ki Hajar Dewantara. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa kapal tersebut telah diusulkan untuk dihapus sejak 2017 karena faktor usia dan tingginya biaya pemeliharaan.

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang dibuat pada era 1980-an sehingga kini telah berusia puluhan tahun. Pemerintah menilai kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengusulkan penghapusan kapal dari daftar alutsista aktif.

Rencana penjualan tersebut sebelumnya juga telah diusulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 yang disampaikan kepada DPR RI. Surpres tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (18/8/2026).

Oleh Soleh menegaskan bahwa proses penjualan atau penghapusan alutsista harus tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan adanya pengganti yang lebih modern dan memiliki kemampuan operasional yang lebih baik.

“Yang paling penting bukan sekadar menjual alutsista lama, tetapi bagaimana hasilnya kemudian mendukung program peremajaan. Jangan sampai alutsista lama dilepas, tetapi penggantinya tidak disiapkan,” katanya.

Ia berharap pemerintah konsisten menjalankan modernisasi pertahanan secara bertahap dan terukur, termasuk memperkuat armada TNI AL dengan kapal-kapal perang yang memiliki teknologi lebih modern, aman, dan sesuai dengan kebutuhan pertahanan Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas. Karena itu, modernisasi kekuatan TNI AL harus menjadi prioritas. Prajurit kita harus dibekali alutsista yang layak, modern, dan aman untuk menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.