|  | 

Berita Nasional

Kiai Sepuh NU Usulkan AHWA Jadi Lembaga Permanen, Bukan Ad Hoc

JAKARTA- Kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU) KH. Musta'in Syafi'ie mengusulkan agar ahlul halli wal ‘aqdi (AHWA) dijadikan lembaga permanen, bukan ad hoc. AHWA harus diberikan kewenangan untuk memberhentikan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang melanggar aturan organisasi.

"AHWA bukan hanya di Muktamar NU, tapi harus diteruskan, bukan ad hoc," ungkap Kiai Musta'in dalam acara Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU dengan tema Stop Politik Transaksional di Muktamar NU di Kafe Trisnoku, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Selain menjadi lembaga permanen, AHWA harus diisi oleh ulama-ulama mastur, ulama yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, ulama yang tidak mengejar jabatan, gila kekuasaan, dan bukan ulama yang cinta dunia.

"Ulama-ulama sufi yang bisa membaca orang dengan mata hatinya. Ulama mastur, majhul," tegas pengajar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang itu.

Anggota AHWA tidak cukup hanya diisi sembilan orang, tapi perlu ditambah beberapa kiai yang betul-betul lurus dan tidak mengejar harta dan jabatan.

Kiai Musta'in mencontohkan model kepimpinan Iran Yang menerapkan konsep AHWA. Lembaga tertinggi di Iran itu diisi oleh tokoh dan ulama mastur. Dengan sistem itu, mereka bisa memilih presiden dalam sehari.

"Sehari langsung bisa milih presiden, karena ulamanya mastur semua identitasnya. Meskipun mereka orang Syi'ah," beber Kiai Musta'in.

Dia mengatakan, selain menjadi lembaga permanen, AHWA NU juga diberikan beberapa kewenangan. Misalnya dalam konteks Muktamar NU, AHWA berhak mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik transaksional.

"AHWA bisa diskualifikasi calon yang melakukan panjer (uang muka). Dihentikan saja calon seperti itu. Kalau ini tidak dilakukan akan seperti ini terus," tegasnya.

AHWA juga diberi kewenangan memberhentikan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang terbukti melanggar aturan organisasi. Jadi, AHWA juga bertindak atau menentukan majelis tahkim.

Tentu, lanjut dia, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh masuk majelis tahkim. Jika keduanya masuk majelis tahkim, maka lembaga itu akan sulit melakukan tugasnya ketika kedua orang itu bermasalah.

"Kalau kondisinya seperti ini (Rais Aam berkonflik dengan Ketua Umum PBNU, nanti siapa yang memutuskan," tegasnya.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.