|  | 

Berita Nasional

Fuad Bawazier: Kembali ke Pasal 33 UUD 1945, Kekayaan Alam Harus Betul-betul Dikuasai Negara

JAKARTA– Menteri Keuangan RI periode 1998, Fuad Bawazier, menegaskan bahwa penguatan ekonomi nasional harus dimulai dengan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kekayaan alam Indonesia selama ini belum sepenuhnya dikuasai dan dimanfaatkan negara untuk kemakmuran rakyat.

Fuad menilai berbagai persoalan ekonomi, mulai dari lemahnya cadangan devisa hingga melemahnya nilai tukar rupiah, tidak dapat dilepaskan dari tata kelola sumber daya alam yang belum berpihak kepada kepentingan nasional.

"Kalau kita benar-benar kembali kepada Pasal 33 UUD 1945, ekonomi Indonesia akan jauh lebih kuat. Kekayaan alam harus dikuasai negara dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Fuad dalam acara Gelaran Ekonomi Rakyat dan Diskusi Publik bertema "Arah Baru Amanah Ekonomi Konstitusi" yang diadakan PKB di Gedung Nusantara V DPR RI, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, Indonesia seharusnya memiliki cadangan devisa yang jauh lebih besar mengingat melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki. Namun, devisa hasil ekspor dinilai belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perekonomian nasional sehingga manfaatnya bagi negara menjadi terbatas.

Fuad membandingkan Indonesia dengan sejumlah negara penghasil sumber daya alam seperti Arab Saudi, Qatar, dan Brunei Darussalam. Menurutnya, negara-negara tersebut mampu mengelola hasil ekspor minyak dan gas secara optimal sehingga memperkuat perekonomian nasional dan menjaga stabilitas mata uang mereka.

"Indonesia memiliki sumber daya alam yang jauh lebih beragam. Seharusnya potensi itu menjadi kekuatan ekonomi nasional. Jika devisa hasil ekspor benar-benar dikelola negara dan tidak bocor akibat praktik korupsi maupun tata kelola yang lemah, kondisi ekonomi kita tentu akan jauh lebih kuat," katanya.

Fuad juga menyoroti dampak eksploitasi sumber daya alam yang dinilainya belum memberikan manfaat sebanding bagi masyarakat di daerah penghasil. Ia mengaku melihat langsung berbagai wilayah pertambangan yang mengalami kerusakan lingkungan tanpa diikuti peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.

Ia mempertanyakan capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berada di kisaran lima persen. Menurutnya, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat karena manfaatnya dinilai belum dirasakan secara merata.

"Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya menjadi angka statistik. Yang lebih penting adalah bagaimana hasil pertumbuhan itu benar-benar dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Fuad mengkritisi kebijakan pemberian konsesi pengelolaan sumber daya alam kepada berbagai pihak. Menurut pandangannya, pengelolaan sumber daya strategis sebaiknya dikembalikan kepada negara melalui badan usaha milik negara (BUMN) agar manfaat ekonomi dan devisa dapat dimaksimalkan bagi kepentingan nasional.

Fuad berharap pemerintah melakukan pembenahan tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh agar hasil ekspor mampu memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dicita-citakan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Penulis: Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.