|  | 

Berita Nasional

Kawal RUU Sisdiknas, Fraksi PKB Tuntut Pemda Wajib Danai Pesantren dan Madrasah

JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mendesak penguatan afirmasi bagi kelompok rentan serta penegasan kewajiban pemerintah daerah (Pemda) untuk mendanai lembaga pendidikan keagamaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Juru Bicara Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian hukum konkret bagi santri, lulusan pesantren, madrasah swasta, hingga penyandang disabilitas demi memutus lingkaran kemiskinan struktural.

Fraksi PKB menyoroti klausul dalam RUU yang masih menyatakan Pemda "dapat" memberikan bantuan. RUU Sisdiknas dituntut mengubah frasa tersebut menjadi kewajiban yang mengikat sesuai kemampuan fiskal daerah, mengingat keberlangsungan pesantren salaf, madrasah, dan majelis taklim selama ini sangat bergantung pada dukungan anggaran daerah. Di sisi lain, PKB mengapresiasi dipertahankannya nomenklatur resmi Madrasah (MI, MTs, MA) serta jaminan tunjangan profesi guru dalam draf regulasi ini.

"Pemerintah Daerah memberikan bantuan pendidikan kepada pendidikan keagamaan perlu diperkuat menjadi kewajiban yang lebih tegas sesuai kemampuan fiskal daerah. Realitas menunjukkan madrasah swasta, majelis taklim, pesantren salaf sangat bergantung keberlangsungannya pada dukungan pemda. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar memberi ruang," ujar Habib Syarief Muhammad dalam penyampaian pendapat Fraksi di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Terkait pemuliaan profesi guru dan dosen, lanjut Habib Syarief Fraksi PKB mengunci komitmen negara untuk tidak menghapus tunjangan profesi. Namun, PKB mewanti-wanti agar hak tunjangan yang melekat pada sertifikat pendidik tidak boleh dipersulit oleh birokrasi atau mekanisme penilaian kinerja yang subjektif, terutama bagi guru-guru di daerah pelosok yang minim sarana prasarana.

"Fraksi PKB mendorong dalam Peraturan Pemerintah turunan, kriteria kinerja dirumuskan secara transparan, objektif, terukur, dan tidak diskriminatif terhadap guru yang bertugas di daerah dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Pendidikan yang berpihak kepada rakyat kecil adalah pendidikan yang mampu memutus lingkaran kemiskinan struktural," tegas legislator dari Jawa Barat tersebut.

Selain isu pesantren dan guru, Fraksi PKB juga memberikan catatan kritis terkait rencana wajib belajar 13 tahun, sentralisasi tata kelola guru, hingga pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. PKB menegaskan akan mengawal seluruh pasal delegasi agar setiap aturan turunan operasional dalam Peraturan Pemerintah tetap berorientasi pada keadilan akses pendidikan terlepas dari latar belakang ekonomi dan geografis masyarakat. “Karena PKB memandang pendidikan adalah hak setiap anak bangsa di mana negara wajib memberikan pelayanan maksimal,” pungkas Habib.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.