Komisi III Harap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Akhiri Kegaduhan

JAKARTA– Anggota Komisi III DPR RI Fraksi l PKB, Abdullah, berharap sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7), dapat menjadi momentum untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.
Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.
Abdullah menilai proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati oleh semua pihak. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian agar polemik yang terus bergulir tersebut tidak lagi menyita perhatian publik secara berlebihan.
“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami berharap persidangan dapat memberikan kejelasan sehingga polemik ini dapat diselesaikan secara tuntas,” ujar Abdullah.
Ia menegaskan, jangan sampai energi dan pikiran masyarakat terus dihabiskan untuk memperdebatkan persoalan yang belum memiliki kepastian hukum. Menurutnya, bangsa Indonesia masih menghadapi banyak persoalan penting yang membutuhkan perhatian bersama, mulai dari penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan rakyat, hingga berbagai tantangan ekonomi dan sosial.
“Jangan sampai pikiran masyarakat dihabiskan dalam persoalan yang tidak jelas. Masih banyak masalah penting yang membutuhkan perhatian kita bersama,” katanya.
Terkait kasus keaslian ijazah Jokowi, Abdullah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa serta memutus perkara tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada para penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Abdullah menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang sah sehingga tidak lagi menimbulkan kegaduhan maupun perdebatan berkepanjangan di ruang publik.
“Yang paling penting, persoalan ijazah ini harus segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan lagi dan masyarakat dapat kembali fokus pada berbagai agenda penting untuk kemajuan bangsa,” pungkasnya.
Penulis: Khafidlul Ulum


