WNI Disekap di Tambang Ilegal Malaysia, DPR: Negara Tak Boleh Kalah dari Sindikat!

JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras aksi penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di jaringan tambang timah ilegal Malaysia. Kasus yang membuat korban mengalami luka berat tersebut dinilai bukan kriminal biasa melainkan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kasus ini adalah alarm keras bagi negara. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap warga negara kita di luar negeri. Negara harus hadir, tegas, dan tidak boleh kalah oleh sindikat kejahatan lintas negara,” tegas Mafirion di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dia mengatakan peristiwa memilukan ini mencerminkan masih rapuhnya sistem perlindungan pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang terjebak berangkat melalui jalur nonprosedural (ilegal).
Politisi PKB ini mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan aparat penegak hukum segera turun tangan memberikan perlindungan total kepada korban, mulai dari perawatan medis, trauma healing, bantuan hukum, hingga pemulangan yang aman.
Tak hanya itu, Mafirion menuntut adanya kerja sama investigasi antara kepolisian Indonesia dan Malaysia untuk membongkar sindikat tambang ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan, pelaku tidak boleh hanya dijerat pasal penganiayaan.
“Kita juga meminta pemerintah Malaysia menindak tegas para pelaku kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Berkaca dari kasus ini, Komisi XIII DPR RI mendorong evaluasi total pada sistem pengawasan jalur keberangkatan migran nonprosedural atau 'jalur tikus' yang kerap dimanfaatkan sindikat untuk mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi.
Selain penegakan hukum, Mafirion meminta pemerintah memasifkan edukasi ke masyarakat daerah terkait risiko tinggi dan bahaya laten menjadi pekerja ilegal di luar negeri. Komisi XIII berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan amanat konstitusi berjalan.
“Perlindungan terhadap warga negara adalah amanat konstitusi. Setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi harus dilawan secara tegas. Negara tidak boleh abai,” pungkas Mafirion.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


