Perubahan Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa, Waka Komisi X: Riset dan Inovasi Harus semakin Maju

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang resmi mengubah nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa di seluruh perguruan tinggi Indonesia.
Perubahan tersebut mulai berlaku sejak 9 September 2025 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi. Aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan nomenklatur yang telah berlaku sejak 2022.
Lalu Hadrian Irfani menilai perubahan nomenklatur ini merupakan langkah positif dalam penguatan sistem pendidikan tinggi Indonesia, khususnya dalam bidang keteknikan.
Menurutnya, penggunaan istilah Rekayasa menjadi lebih relevan dan sejalan dengan istilah internasional engineering yang selama ini digunakan dalam dunia akademik global.
“Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering. Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global,” ujar Lalu Hadrian Irfani.
Meski demikian, Lalu menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dipahami sebagai perubahan yang bersifat memaksa. Perguruan tinggi, menurutnya, tetap harus diberikan ruang dan kebebasan akademik untuk menyesuaikan implementasi kebijakan tersebut dengan kondisi, karakteristik, dan kesiapan masing-masing institusi.
“Yang terpenting bukan semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan Teknik atau Rekayasa agar mampu melahirkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Jadi, riset dan inovasi harus semakin maju,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lalu juga mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada perubahan nomenklatur, melainkan turut memberikan dukungan nyata terhadap berbagai hasil riset, inovasi, dan karya yang dihasilkan oleh mahasiswa maupun dosen di bidang Teknik atau Rekayasa.
“Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa dari kampus. Dengan begitu, pendidikan Teknik atau Rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” pungkasnya.
Penulis: Khafidlul Ulum


