Pastikan Hak Korban Dipenuhi, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!

PATI-Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Dalam upaya memastikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban, DPP Perempuan Bangsa melakukan pendampingan langsung terhadap para santri korban dengan menggandeng tiga lembaga negara, yakni KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Advokasi DPP Perempuan Bangsa, Eva Monalisa, yang menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pesantren merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas, menyeluruh, dan berpihak kepada korban.
“Kami hadir untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis yang layak. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan dan pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri,” tegas Eva Monalisa di Pati, Sabtu (9/5/2026).
Anggota DPR RI itu juga menambahkan bahwa DPP Perempuan Bangsa berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil, sekaligus mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak dan perempuan.
“Langkah nyata yang dilakukan DPP Perempuan Bangsa adalah bentuk kepedulian sekaligus aksi kemanusiaan bagi para santri yang menjadi korban kekerasan seksual. Kami berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari, dan seluruh lembaga pendidikan semakin memperkuat sistem pengawasan serta perlindungan terhadap peserta didik,” lanjutnya.
DPP Perempuan Bangsa juga mengapresiasi keterlibatan KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan dalam memberikan perhatian terhadap kasus ini. Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh keadilan, perlindungan hak, serta jaminan pemulihan secara menyeluruh.
Perempuan Bangsa, lanjut Eva, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apa pun.
"Maka dari itu, kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan dan pesantren," pungkasnya.


