Bukan Sekadar Penjual, DPR Minta Polisi Kejar ‘Otak’ di Balik Miras Oplosan Subang

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Rano Alfath, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kematian sembilan warga di Kabupaten Subang, Jawa Barat, akibat minuman keras (miras) oplosan. Pengusutan tidak boleh hanya berhenti pada tingkat penjual dan pemasok, melainkan harus menelusuri hingga ke pihak produsen bahan baku berbahaya yang kerap disalahgunakan.
"Kami meminta kepolisian tidak berhenti pada penjual dan pemasok. Produsen yang memproduksi atau mendistribusikan bahan berbahaya yang kerap digunakan untuk oplosan juga harus ditelusuri," tegas Rano di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Sejauh ini, kepolisian telah menangkap empat orang yang diduga terlibat, dengan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni pemasok dan pemilik toko penjual miras. Namun, Rano menilai langkah tersebut belum cukup untuk memutus rantai distribusi yang terus berulang dan memakan korban jiwa. Ia menyoroti bahwa miras oplosan sering kali mengandung zat mematikan seperti metanol atau bahan kimia industri yang merusak organ vital.
"Nyawa sembilan orang menjadi alarm keras bagi kita semua. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi persoalan serius yang menyangkut keselamatan jiwa masyarakat," ujarnya.
Komisi III DPR RI, tegas Rano mendorong pengetatan pengawasan distribusi minuman beralkohol guna mencegah praktik pengoplosan secara ilegal di tengah masyarakat.
Menurutnya harus ada pengawasan terpadu melalui razia rutin di titik-titik rawan serta edukasi masif kepada masyarakat mengenai risiko fatal mengonsumsi miras oplosan yang sering kali dijual dengan harga murah.
"Penegakan hukum yang tegas, pengawasan ketat, serta edukasi yang masif adalah kunci agar tidak ada lagi korban jiwa akibat miras oplosan," pungkas Rano.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


