|  | 

Kegiatan Fraksi

Konflik Agraria, Bupati Pasuran Mengadu ke Fraksi PKB DPR RI 

JAKARTA-Konflik agraria yang terjadi sejak tahun 1960-an hingga kini masih terjadi di Desa Wates, Semedusari dan Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur hingga kini masih terjadi. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo bersama Forkompimda, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dapil 3 serta perwakilan warga 10 desa melakukan audiensi dengan Fraksi PKB DPR RI pada Selasa (13/1/2026). Audiensi tersebut diterima dua Anggota DPR RI dari Fraksi PKB yakni Muhammad Khozin dan Oleh Soleh.

“Kami berharap permasalahan di tempat kami, Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Legok dan Muling, ini bisa dibantu oleh Fraksi PKB DPR RI untuk dapat dicari solusinya untuk semua pihak. Terutama antara warga yang terdampak permasalahannya. Kami berharap dan mohon bantuan kepada Fraksi PKB-DPR RI untuk bisa mengawal permasalahan yang kami hadapi,” ungkap Rusdi Sutejo. Hingga kini, kata Rusdi, masyarakat yang terdampak masih belum bisa terpenuhi kebutuhan mendasarnya. “ Fasilitas mendasar yang seharusnya terpenuhi seperti aliran listrik yang layak, air yang lancar, air minum, dan infrastruktur yang lain belum tercukupi,” ungkapnya.

Salah satu peserta audiensi, Eko Suryono mengatakan, konflik agraria yang terjadi di Pasuruan berdampak kepada masyarakat. “Konflik ini berjalan terus. Ribuan kepala keluarga terdampak dari adanya konflik agraria ini. Kami melihat belum adanya kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Kami berharap konflik ini segera diselesaikan dan berharap bantuan Fraksi PKB DPR RI,” kata Eko.

Konflik agraria ini bermula pada 1961, TNI AL melakukan klaim atas tanah dari tanah penduduk bekas Hak Milik Adat (Yasan) untuk digunakan awalnya sebagai Pusat Pendidikan dan Latihan TNI AL seluas 3.662.674 hektar. TNI-AL mengaku telah menyelesaikan proses pembayaran pengalihan lahan, namun tidak semua penduduk mau pindah dari lahan yang telah dibebaskan. Sedangkan menurut sebagian penduduk, menilai bahwa proses pembelian tersebut tidak sah karena dilakukan secara paksa dengan ancaman dan intimidasi oleh oknum aparat marinir TNI.

Konflik agraria di lapangan terus terjadi. Masjid di Dusun Tampung Randu, Desa Tampung, Kecamatan Lekok yang pembangunannya dihentikan paksa aparat TNI AL pada 29 Maret 2025. Pihak TNI merasa tanahnya milik TNI, namun warga yang lebih dulu mendiami merasa tidak pernah menyerahkan lahan untuk latihan tempur TNI sehingga mereka bersolidaritas membangun masjid.

Gus Khozin-sapaan akrab Muhammad Khozin mengatakan permasalahan konflik agraria yang terjadi ini masuk ke dalam daftar pembahasan panitia khusus DPR RI. Namun ia mengatakan, ada tiga point penting untuk penyelesaian kasus agraria ini. “Pertama, harus dipertegas status hak tanah. Apakah sudah ada pelunasan atau belum. Kedua, harus tahu peruntukannya. Apakah Hak Guna Usaha atau apa. Jadi harus jelas dasar peruntukannya untuk apa,” kata anggota Komisi I DPR RI.

Legislator asal Jawa Timur ini juga meminta agar ada pendekatan penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait. “Harus ada pendekatan penyelesaian yang bisa dilakukan yakni yang juga melibatkan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” ungkapnya.

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh mengatakan menerima penyampaian audiensi yang telah disampaikan. “Penyampaian aspirasi ini di momen yang pas karena bertepatan dengan semangat reformasi agraria yang sedang digaungkan. Fraksi PKB akan menyuarakan aspirasi yang telah disampaikan ini,” ungkap Oleh Soleh.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.