Hindun Anisah: Ajakan Taubat Ekologis Cak Imin untuk Semua, Bukan Segelintir Pihak

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Hindun Anisah, menegaskan bahwa ajakan taubat ekologis yang disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, merupakan seruan moral kolektif bagi seluruh elemen bangsa, bukan ditujukan pada kelompok tertentu.
“Ajakan taubat ekologis itu bukan untuk satu atau dua orang saja. Itu panggilan refleksi bagi kita semua. Dalam perspektif Al-Qur’an, setiap bencana seharusnya menjadi momentum muhasabah bersama, karena kita semua memiliki andil kecil ataupun besar dalam kerusakan lingkungan,” ujar Hindun dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan di Gedung DPR, Kamis (4/12/2025).
Hindun menyampaikan bahwa seruan tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai tudingan kepada pihak tertentu. Ia menilai ajakan itu merupakan upaya untuk memperkuat kesadaran kolektif dalam memperbaiki hubungan manusia dengan alam.
“Ini ajakan moral untuk memperbaiki hubungan kita dengan lingkungan. Proses istirahat, refleksi, dan taubat itu harus dilakukan bersama-sama,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Hindun menyoroti pentingnya langkah pencegahan agar bencana alam tidak terus berulang. Ia menegaskan bahwa faktor alam seperti hujan ekstrem tidak dapat dijadikan satu-satunya penyebab, karena pengelolaan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab manusia.
“Kita tidak bisa hanya berkata ‘ini karena hujan’. Ya, hujan adalah faktor alam, tetapi pengelolaan daerah aliran sungai, tata ruang, dan kualitas hutan adalah faktor manusia. Di situlah kewajiban kita mencegah risiko,” tegasnya.
Hindun juga meminta pemerintah menjelaskan rencana penanganan jangka panjang, termasuk mitigasi berbasis ekosistem dan perbaikan tata kelola hutan.
Pada kesempatan yang sama, Hindun menyoroti rencana pemerintah mencabut sejumlah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Ia meminta agar proses transisi dilakukan secara ketat dan jelas.
“Dalam dokumen yang kami terima, belum ada penjelasan soal mekanisme transisi. Bagaimana penghentian operasi dilakukan? Bagaimana skema kompensasi? Siapa yang mengamankan areal setelah izin dicabut? Tanpa kejelasan ini, risiko kekosongan pengawasan sangat besar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pencabutan izin harus menjadikan kawasan lebih aman dan bukan semakin rentan terhadap kerusakan.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


