|  | 

Berita Nasional

Komisi IX DPR Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Kesehatan

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di masa transisi. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan, Kemendiktisaintek, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan Kolegium Kesehatan Indonesia (KolKI) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Neng Eem menyebut kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan nasional masih jauh dari terpenuhi, baik dokter, perawat, bidan maupun tenaga kesehatan lainnya. Karena itu, ia menilai uji kompetensi harus membantu percepatan pemenuhan tenaga kesehatan, bukan menjadi hambatan baru.

“Mutu tetap harus dijaga karena ini menyangkut nyawa manusia. Tetapi standar uji kompetensi jangan sampai terlampau rumit atau meniru standar negara lain yang tidak sesuai dengan konteks Indonesia,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar Indonesia tidak terjebak pada pengadopsian standar negara lain, seperti Amerika Serikat atau Singapura, yang dinilai tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan nasional.

Neng Eem juga mengusulkan agar penilaian uji kompetensi tidak hanya menggunakan skema lulus atau tidak lulus, tetapi menerapkan penilaian berbasis tingkat (grading). Dengan skema tersebut, seluruh peserta tetap dinyatakan lulus, tetapi penugasan dan kewenangan klinis disesuaikan dengan tingkat kompetensi masing-masing.

“Grading lebih manusiawi. Mereka menempuh pendidikan bertahun-tahun. Jangan sampai terhambat karena mekanisme uji kompetensi yang tidak adaptif,” katanya.

Komisi IX, lanjutnya, meminta kementerian dan konsil memastikan pelaksanaan uji kompetensi di masa transisi berjalan seragam dan memberi kepastian hukum. Ia menekankan pentingnya sosialisasi luas kepada perguruan tinggi dan kolegium agar tidak terjadi kebingungan.

Menurut Neng Eem, uji kompetensi harus meningkatkan standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui harmonisasi dengan standar internasional tanpa mengabaikan kebutuhan nasional dan kedaulatan regulasi Indonesia.

Ia menegaskan pentingnya kerja kolaboratif antara Kemenkes, Kemendiktisaintek, konsil, dan kolegium untuk mempercepat pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan. “Yang kita cari adalah solusi. Uji kompetensi harus menjadi alat pembinaan, bukan hambatan,” tutupnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.