|  | 

Berita Nasional

Inisiasi RUU Pekerja GIG, Legislator PKB Syaiful Huda Usulkan Jaminan Penghasilan Bersih

JAKARTA – Legislator PKB mengusung inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG. Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini mengusulkan adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja berbasis aplikator online tersebut.

“Salah satu poin penting dalam RUU Pekerja GIG ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja. Jadi nanti entitas pemberi kerja wajib menjamin konpensasi minimum yang menjadi penghasilan bersih bagi pekerja jika memenuhi syarat tertentu,” ujar Syaiful Huda, dalam Konfrensi Pres Inisiatif RUU Pekerja GIG, di Kompleks Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Huda mengatakan selama ini tidak ada jaminan penghasilan minimum bagi pekerja GIG di Indonesia. Akibatnya mereka tidak mempunyai kepastian pendapatan dalam kurun waktu tertentu. “Situasi ini juga dimanfaatkan oleh pemberi kerja untuk bertindak semaunya karena tidak ada kewajiban dari aturan perundangan agar mereka memberikan penghasilan minimum atau penghasilan bersih bagi mitra pekerja,” ujarnya.

Penghasilan bersih ini, lanjut Huda ditentukan oleh waktu keterlibatan (time engagedment) yang disepakati bersama. Nantinya pemerintah hanya memastikan jika harus ada jaminan penghasilan bersih bagi pekerja GIG yang didasarkan pada waktu keterlibatan mitra dalam pekerjaan di bidang masing-masing. “Nanti terkait waktu keterlibatan akan diatur dalam aturan turunan bisa peraturan pemerintah atau peraturan menteri,” ujarnya.

Huda mengungkapkan lahirnya inisiatif RUU Pekerja GIG ini karena selama ini terjadi kekosongan hukum untuk mengatur Pekerja GIG di Indonesia. Menurutnya hal ini memicu situasi rentan yang menempatkan mitra pekerja di posisi lemah. “Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja berbasis platform digital,” ujarnya.

RUU Pekerja GIG yang diusulkan Huda bertujuan menjamin hak dasar seluruh pihak yang terlibat, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih setara. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja. “RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor GIG, namun di sisi lain mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” jelasnya.

Huda menegaskan inisiatif peluncuran RUU GIG ini sesuai dengan hak anggota DPR yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib Pasal 123 ayat 2. Dalam aturan tersebut dinyatakan jika rancangan undang-undang inisiatif dapat diajukan oleh 1 orang anggota atau lebih. “Nah kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja GIG. Tentu dalam prosesnya kami akan melakukan komunikasi dengan fraksi lain termasuk dengan elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama sehingga bisa disahkan menjadi UU untuk Pekerja GIG di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis : Nono Suwarno

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.