|  | 

Berita Nasional

Wakil Ketua Komisi X Dukung Kenaikan Insentif Guru Honorer Rp 400 Ribu

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani, menyambut positif langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan menaikkan insentif guru non-ASN atau guru honorer sebesar Rp 400 ribu per bulan tahun depan.

Tahun ini, guru non -ASN mendapatkan insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan. Rencananya, tahun depan akan dinaikkan sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 400 ribu per bulan.

Menurut Lalu Hadrian, program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 341 ribu guru di seluruh Indonesia.

“Kemendikdasmen telah menyalurkan insentif rutin tersebut langsung ke rekening para guru setiap bulan, mulai tahun ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Politisi PKB asal Dapil NTB II ini menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan guru non-ASN, termasuk dalam hal penambahan nilai insentif maupun penyempurnaan skema penyalurannya.

“Kami di Komisi X tentu akan terus mendukung kenaikannya. Harapan kami adalah agar insentif ini bukan sekadar bantuan sementara, tetapi menjadi bagian dari kebijakan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru non-ASN di seluruh Indonesia,” tegas Lalu Hadrian.

Ia menambahkan, peningkatan insentif tersebut diharapkan dapat memotivasi para guru non-ASN untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik.

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan transformasi pendidikan nasional yang inklusif dan berkeadilan, di mana kesejahteraan tenaga pendidik menjadi fondasi penting untuk meningkatkan mutu pendidikan di tanah air.

"Kami tetap komit memperjuangkan tambahan nominal untuk insentif para guru honorer," tegas Lalu Hadrian.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.