Israel Cegat Armada Global Sumud, Komisi I DPR Desak PBB Turun Tangan

JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal alias Deng Ical, mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap armada Global Sumud yang tengah membawa bantuan untuk rakyat Palestina di Gaza. Dia meminta negara PBB turun tangan dan mendesak Israel membuka blokade bantuan kemanusiaan.
Deng Ical menilai, tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan prinsip kemanusiaan. Armada Global Sumud diketahui berlayar dengan misi kemanusiaan, membawa bantuan medis, pangan, dan kebutuhan pokok bagi warga Gaza yang hingga kini masih hidup di bawah blokade ketat Israel.
“Ini bukan hanya serangan terhadap kapal, tetapi serangan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Para aktivis dan awak kapal harus segera dibebaskan, dan Israel harus membuka blokade agar bantuan bisa sampai kepada rakyat Gaza yang sangat membutuhkan,” tegas Deng Ical.
Politisi PKB asal Dapil Sulawesi Selatan I ini juga menyerukan agar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera turun tangan, mendesak Israel menghentikan blokade Gaza, dan menjamin keselamatan para aktivis internasional yang ditahan. Menurutnya, jika PBB gagal bertindak, maka kredibilitas lembaga internasional tersebut akan semakin dipertanyakan.
“PBB tidak boleh tinggal diam. Sudah saatnya PBB menunjukkan keberpihakan nyata pada kemanusiaan, bukan hanya sekadar pernyataan. Israel harus didesak membuka blokade Gaza tanpa syarat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deng Ical mendorong negara-negara anggota PBB yang selama ini konsisten mendukung kemerdekaan Palestina untuk mengambil langkah konkret dan kolektif. Ia menekankan bahwa dukungan politik saja tidak cukup, melainkan harus diwujudkan melalui upaya nyata di forum internasional maupun dalam tekanan diplomatik kepada Israel.
“Kita harus mengingat bahwa kemerdekaan Palestina adalah cita-cita bersama bangsa-bangsa yang menjunjung tinggi keadilan. Negara-negara yang mendukung Palestina harus segera bergerak, bersatu, dan mengambil langkah konkret untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina,” tutup Deng Ical.
Dia menambahkan bahwa tindakan Israel ini susah harus dipisahkan dengan konflik Palestine. Tindakan tersebut melanggar Konvensi Jenewa, mengangkangi hukum humaniter internasional, Piagam PBB. Resolusi PBB, dan aturan lainnya.
Penulis : Khafidlul Ulum