Apresiasi Kinerja KJRI Guangzhou, Komisi XIII: Garda Depan Perlindungan Negara di LN

TIONGKOK- Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, Tiongkok, pada Senin (11/8/2025). Rapat tersebut membahas kebijakan dan penyelenggaraan sistem keimigrasian serta langkah-langkah strategis dalam pengawasan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah kerja KJRI Guangzhou.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Anisah Syakur, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja KJRI Guangzhou yang dinilai telah menjalankan tugas pengawasan, perlindungan, dan layanan keimigrasian secara optimal. Menurutnya, keberhasilan KJRI dalam menjaga hak dan keamanan WNI mencerminkan peran vitalnya sebagai garda depan perlindungan negara di luar negeri.
“Kerja keras KJRI Guangzhou dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, responsif, dan berorientasi pada perlindungan WNI patut kita dukung. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal menjaga martabat dan keselamatan warga kita di tanah rantau,” ujar Anisah Syakur dalam rapat.
Lebih lanjut, Anisah mendorong KJRI Guangzhou untuk tidak hanya fokus pada aspek keimigrasian semata, tetapi juga mengambil inisiatif strategis yang dapat memperkuat hubungan diplomasi dan investasi antara Indonesia dan Tiongkok. Ia meminta KJRI melakukan terobosan kebijakan yang mendorong peningkatan investasi bilateral serta memberikan masukan komprehensif terkait hubungan kedua negara.
“Kita ingin KJRI Guangzhou menjadi motor penggerak peningkatan kerja sama ekonomi. Selain melindungi WNI, mari kita maksimalkan peran diplomasi untuk menarik investasi yang bermanfaat bagi perekonomian nasional,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Anisah juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan sosialisasi secara berkala kepada WNI. Menurutnya, langkah ini krusial untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memberikan informasi akurat terkait peluang kerja serta keselamatan WNI di wilayah kerja KJRI Guangzhou.
“Pencegahan TPPO tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi harus disertai edukasi dan sosialisasi yang menyentuh langsung WNI kita di lapangan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Anisah Syakur juga mendorong KJRI dan Konsul Imigrasi Guangzhou untuk memberikan masukan kepada Komisi XIII DPR RI demi meningkatkan volume perdagangan serta kualitas hubungan diplomatik Indonesia–Tiongkok. Bahkan, ia mengusulkan pemanfaatan aset WN Tiongkok eks-WNI yang dipulangkan dari Indonesia sebagai duta diplomasi informal guna memperkuat jejaring perdagangan dan hubungan kedua negara.
“Kita bisa menjadikan mereka sebagai jembatan persahabatan yang mempererat hubungan dagang dan diplomasi. Potensi ini jangan sampai terabaikan,” pungkasnya.
RDP ini menjadi momentum penting bagi Komisi XIII DPR RI untuk memperkuat sinergi dengan KJRI Guangzhou, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan WNI dan penguatan diplomasi ekonomi harus berjalan beriringan sebagai strategi besar hubungan luar negeri Indonesia.