Komisi III DPR: Pelaku Penipuan Bimbel Calon Polisi Harus Dihukum Berat

JAKARTA— Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah, angkat suara terkait kasus penipuan bimbingan belajar (bimbel) masuk kepolisian yang menimpa sejumlah calon peserta seleksi anggota Polri. Ia mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku yang memanfaatkan mimpi anak muda untuk meraih keuntungan pribadi.
“Penipuan berkedok bimbel masuk polisi ini sangat meresahkan. Aparat harus menindak tegas siapa pun pelakunya, tanpa pandang bulu,” tegas Abdullah dalam keterangan persnya, Kamis (19/6).
Abdullah juga menyoroti maraknya bimbel yang diduga dikelola oleh oknum polisi atau keluarga mereka, yang secara tidak langsung menciptakan konflik kepentingan. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada anggota Polri, baik secara langsung maupun melalui keluarganya, yang membuka jasa bimbel atau memberikan jaminan kelulusan dalam seleksi masuk Polri.
“Ini berbahaya. Kalau ada keluarga polisi yang membuka bimbel, apalagi menjanjikan kelulusan, itu bisa menciptakan kesan jual-beli jabatan dan merusak integritas institusi kepolisian. Harus ada aturan tegas melarang hal semacam ini,” ujarnya.
Menurut Abdullah, proses rekrutmen anggota Polri harus dijaga transparansi dan akuntabilitasnya, demi memastikan institusi kepolisian diisi oleh individu-individu yang berkualitas dan berintegritas. Ia mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji-janji kelulusan yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya imbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua dan calon peserta, jangan percaya pada pihak yang mengaku bisa meluluskan dengan bayar. Semua harus lewat proses resmi yang objektif,” pungkasnya.
Abdullah juga menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memantau proses rekrutmen anggota Polri agar tetap bersih dari praktik-praktik curang dan tidak etis.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka kasus penipuan calon siswa Bintara Polri 2024. Pelaku meraup uang Rp 1,43 miliar dari lima orang tua calon siswa yang melapor ke polisi.
Ketiga tersangka itu adalah mantan anggota Polri, Parlautan Banjarnahor, dan istrinya, Rita Hurhaida Butar-Butar, serta karyawan bernama Susilawati Siregar. Para pelaku mengelola bimbingan belajar (bimbel) khusus untuk calon siswa Polri bernama Maju Bersama.
Penulis : Khafidlul Ulum