|  | 

Berita Nasional

Dukung Penutupan Sistem Open Dumping, Komisi XII: Meresahkan Masyarakat

JAKARTA - Pemerintah berencana secara bertahap menghentikan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping karena dinilai mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. Saat ini, dari sekitar 500 TPA yang ada di Indonesia, sedikitnya 300 di antaranya masih menggunakan sistem tersebut.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Iyeth Bustami, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut. “Kami mendukung penuh langkah pemerintah untuk menutup seluruh TPA yang masih menggunakan sistem open dumping. Kebijakan ini perlu segera direalisasikan karena praktik tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (14/5/2025).

Iyeth menambahkan bahwa praktik open dumping masih ditemukan di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Siak, Riau—yang merupakan daerah pemilihannya. “Di kawasan tersebut, masyarakat sudah sering mengeluhkan keberadaan tumpukan sampah yang menimbulkan bau menyengat dan sangat mengganggu. Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup segera bertindak untuk menutup TPA yang masih menerapkan sistem ini,” tambahnya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala BPLH.

Sebagai informasi, open dumping adalah metode pengelolaan sampah dengan cara membuang dan meratakan sampah di tempat terbuka tanpa perlakuan penutupan atau pengolahan lanjutan. Meskipun murah, metode ini menimbulkan berbagai dampak negatif seperti pencemaran udara, tanah, dan air. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang penggunaan metode ini.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbunan sampah di 312 kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 33 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sampah yang berhasil dikelola baru mencapai 59,84 persen atau sekitar 20 juta ton. Sisanya, sebesar 40,16 persen atau 13 juta ton, belum tertangani secara optimal.

“Persoalan ini harus segera ditangani dengan langkah cepat dan tepat. Jika tidak, timbunan sampah akan terus meningkat dan membebani lingkungan serta kesehatan masyarakat,” tegas Iyeth.

Sebagai solusi jangka panjang, Iyeth mendorong percepatan pembangunan pabrik pengolahan sampah. “Beberapa pihak sudah menyatakan minat untuk berinvestasi dalam pembangunan pabrik pengolahan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses perizinan dan kebijakan pemerintah dalam mendukung percepatan investasi di sektor ini?” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah dapat segera merumuskan langkah konkret agar permasalahan sampah di Indonesia dapat segera diatasi dan tidak lagi menjadi sumber keresahan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.