|  | 

Berita Nasional

Marak Pinjol Ilegal, Marwan Jafar Minta Minta OJK Maksimal Lindungi Konsumen

JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB, Marwan Jafar, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum sepenuhnya maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan. Hal ini disampaikannya menyusul masih maraknya kasus investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat luas.

"Sejauh ini OJK belum sepenuhnya maksimal dalam melindungi konsumen. Maraknya kasus investasi ilegal dan pinjol ilegal menunjukkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan masih perlu diperkuat," ujar Marwan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Marwan mengakui bahwa OJK telah menerbitkan regulasi progresif seperti Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Hak Gugat Institusional. Aturan tersebut memberi wewenang bagi OJK untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) demi membela hak konsumen tanpa perlu surat kuasa khusus.

"POJK 38/2025 ini penting karena memuat kewenangan OJK menggugat PUJK demi perlindungan konsumen. Namun, dalam praktiknya, seluruh proses pendampingan hingga penyelesaian gugatan oleh OJK harus benar-benar bebas biaya," katanya.

Legislator PKB tersebut mendesak OJK agar bertindak tegas terhadap PUJK yang tidak transparan atau memberikan informasi menyesatkan terkait produk keuangan. Sanksi berat harus dijatuhkan kepada lembaga keuangan nakal karena konsumen merupakan pilar utama kelangsungan industri jasa keuangan.

"PUJK wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Jika PUJK melanggar, OJK mesti memberikan sanksi lebih tegas karena konsumen adalah raja dan pemberi nyawa bagi kelangsungan usaha mereka," tegas Mantan Menteri Desa tersebut.

Ia menambahkan, tolok ukur keberhasilan program literasi dan edukasi OJK tidak bisa hanya dinilai dari klaim internal lembaga belakangan ini. Parameter utama kinerja pengawasan OJK sepenuhnya bergantung pada tingkat kepuasan dan rasa aman yang nyata dirasakan oleh masyarakat.

"Boleh saja OJK menyatakan literasi sudah masif, tetapi parameter keberhasilan tetap pada respons konsumen. Apakah mereka sungguh-sungguh terlindungi secara optimal saat menghadapi masalah nyata atau tidak," ucap Marwan.

Di samping itu, Marwan meminta OJK untuk mengoptimalkan sinergi antara bidang penindakan dengan bidang edukasi perlindungan konsumen secara berkelanjutan. Langkah terpadu ini mendesak dilakukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap stabilitas ekosistem keuangan nasional.

"Kami di Komisi XI DPR akan terus memantau dan mengevaluasi upaya serius bidang penindakan serta edukasi OJK. Evaluasi ini penting terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan," tuturnya.

Mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI tersebut menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal ketat implementasi Hak Gugat Institusional OJK agar tepat sasaran. Perlindungan hukum yang konkret harus menjadi prioritas utama OJK dalam mengeksekusi setiap kewenangannya.

"OJK harus hadir sebagai perisai nyata bagi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan. Kami akan memastikan setiap kewenangan regulator benar-benar berdampak pada perlindungan rakyat," pungkas Marwan.

Penulis : Suwarno

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.