Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Abdullah PKB Minta Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penanganan hukum dituntut berjalan transparan dan profesional tanpa memandang status jabatan terduga pelaku di lingkungan pesantren.
“Kasus ini harus diungkap secara terang-benderang berdasarkan alat bukti yang ada. Jangan sampai status, jabatan, kedudukan, ataupun posisi seseorang di lingkungan pesantren menjadi alasan untuk menghambat pengungkapan perkara,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Abdullah meminta penyidik Polresta Lombok Tengah membongkar secara utuh seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari modus operandi, kronologi, hingga kepastian jumlah korban. Kepolisian diimbau tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan terus mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat siapa pun yang terbukti terlibat. “Kepolisian harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh, mulai dari kronologi, modus, hingga jumlah korban. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang, proses hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Legislator PKB tersebut menyoroti pentingnya jaminan keamanan serta perlindungan saksi dan korban dari segala bentuk ancaman maupun intervensi pihak luar. Pemberian rasa aman dinilai kunci utama agar korban berani menyampaikan fakta kejadian tanpa ketakutan. “Jangan sampai korban atau saksi justru merasa takut untuk berbicara karena ada tekanan dari lingkungan sekitar. Kepolisian harus memastikan mereka mendapatkan perlindungan penuh agar fakta sebenarnya terungkap,” kata Abdullah.
Ia menambahkan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan merupakan ancaman serius bagi keselamatan generasi muda. Kendati demikian, penegakan hukum harus secara cermat menyasar individu oknum pelaku dan bukan mendiskreditkan institusi pesantren secara keseluruhan. “Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak untuk belajar ilmu dan akhlak. Yang harus diproses hukum adalah oknum yang terbukti melanggar hukum, bukan lembaganya maupun seluruh komunitas pesantren,” ucapnya.
Abdullah juga mengingatkan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk menjamin kelangsungan hak pendidikan bagi seluruh santri selama proses penyidikan bergulir. Pendampingan psikologis gratis serta fasilitas trauma healing wajib disiagakan untuk memulihkan kondisi mental para korban. “Pemerintah dan aparat terkait harus memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan dan perlindungan. Apabila terdapat santri yang mengalami trauma, pemerintah wajib menyediakan layanan psikologis yang memadai,” tutur politikus PKB tersebut.
Perkara kekerasan seksual ini tercatat telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 3 Februari 2025 dan kini menjadi perhatian publik nasional. Polresta Lombok Tengah menyatakan penanganan kasus tersebut telah menjadi prioritas utama meski statusnya masih dalam tahap penyelidikan. “Kami mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi santri serta kepastian hukum bagi korban,” pungkas Abdullah.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


