|  | 

Kegiatan Fraksi

Fraksi PKB Siap Bawa Konflik Lahan Eks-HGU PTPN III Labuhanbatu ke RDP Komisi VI DPR

JAKARTA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan perwakilan DPRD Sumatera Utara terkait sengketa lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Kebun Janji di Jakarta, Kamis (18/9/2026). Fraksi PKB menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti persoalan yang telah mengendap selama 20 tahun tersebut melalui Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI.

“Aspirasi ini akan kami tindak lanjuti dalam pembahasan di Komisi VI DPR RI agar dapat dikomunikasikan dengan pihak BUMN dan instansi terkait. Kami ingin ada kejelasan status lahan agar tidak berlarut-larut menghambat pembangunan,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan.

Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, mengungkapkan ketidakjelasan status lahan eks-HGU sejak 2005 telah melumpuhkan rencana perluasan kawasan perkotaan dan penataan ruang daerah (smart city). Pihaknya mengaku kesulitan mengalokasikan lahan resmi untuk pembangunan perkantoran Pemkab hingga fasilitas pendidikan rakyat.

“Konflik ini sudah berjalan sekitar 20 tahun. Kami ingin penataan kota dapat dilakukan, tetapi untuk membangun kantor dan fasilitas publik saja kami kesulitan karena lahan belum memperoleh kejelasan status,” kata Maya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah konflik antara Pemkab dan masyarakat lokal, melainkan benturan kewenangan penguasaan aset dengan BUMN. Penjelasan status hukum dari pusat dinilai mendesak agar lahan yang tak lagi terikat HGU bisa diserahkan untuk kepentingan publik.

“Konflik ini terjadi antara pemerintah daerah dengan persoalan penguasaan lahannya. Ketika Ibu Bupati ingin membangun fasilitas masyarakat, ternyata ada persoalan dengan lahan yang seharusnya dapat digunakan,” tegas Zeira.

Menanggapi hal tersebut, Nasim Khan menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI terus mendorong terobosan penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan aset perusahaan negara. Pembentukan payung hukum RUU Pengaturan Reforma Agraria yang kini dibahas DPR bersama pemerintah diharapkan menjadi solusinya.

“Persoalan tanah masih marak terjadi di berbagai daerah. Karena itu, DPR bersama pemerintah tengah membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk menghadirkan penyelesaian persoalan agraria secara mendasar,” jelas Nasim.

Ia menambahkan, Fraksi PKB berkomitmen mengawal kejelasan pelepasan aset PTPN III tersebut hingga diterbitkannya surat keputusan resmi dari kementerian terkait. Kepastian hukum atas lahan sangat dibutuhkan agar rencana pembangunan tata ruang daerah (RDTR) Labuhanbatu tidak terus terhalang birokrasi.

“Menurut kami yang paling penting adalah ada kejelasan mengenai status lahan dan ada solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sampai persoalan status lahan menghambat pembangunan yang manfaatnya untuk masyarakat,” pungkas Nasim.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.