Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Komisi VIII: Penghinaan terhadap Al-Qur’an

JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, mengecam keras tindakan promosi minuman beralkohol merek Newport dalam acara festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara yang mengadakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras.
Maman menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan tercela karena menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol. Menurutnya, praktik semacam itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melukai perasaan umat Islam dan merupakan bentuk penghinaan terhadap kesucian Al-Qur’an.
“Saya mengecam keras tindakan tersebut. Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tercela. Ayat suci Al-Qur’an tidak boleh dijadikan alat permainan atau gimmick untuk kepentingan promosi produk,” ujar Maman.
Ia menegaskan bahwa kegiatan promosi dalam sebuah festival atau acara hiburan tetap harus memperhatikan etika, norma agama, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Menurut Maman, kebebasan berkreasi dan berpromosi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan sensitivitas keagamaan. Apalagi, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam sehingga harus dihormati dalam setiap situasi.
“Promosi tentu boleh dilakukan, tetapi harus tetap beretika dan menghormati norma agama. Jangan sampai kreativitas justru berubah menjadi tindakan yang merendahkan atau menyinggung kesucian agama,” tegasnya.
Maman meminta pihak penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas promosi tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyelenggara dan pelaku promosi harus bertanggung jawab. Harus ada evaluasi dan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana kegiatan seperti ini bisa terjadi,” katanya.
Politikus PKB dari Dapil Jawa Barat IX itu menambahkan, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya penyelenggara kegiatan dan perusahaan yang melakukan aktivitas pemasaran di ruang publik.
“Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kegiatan promosi yang tidak beretika dan melanggar norma agama tidak boleh terjadi lagi,” pungkas Maman.
Penulis: Khafidlul Ulum


