LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, Elpisina PKB Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Elpisina, mengkritik minimnya kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus-kasus krusial di daerah. LPSK pun didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata.
Ia menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di Jambi yang melibatkan seorang kepala madrasah dengan korban mencapai 19 siswa, namun hingga kini belum tersentuh pendampingan LPSK secara nyata. “Kasus di Jambi ini sudah viral dan diberitakan luas, korbannya 19 siswa. Tapi saya tidak mendengar ada kehadiran LPSK di situ. Padahal korban sangat membutuhkan perlindungan psikis dan pendampingan hukum,” ujar Elpisina, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan LPSK di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Legislator asal Dapil Jambi ini menegaskan bahwa kehadiran LPSK tidak boleh hanya terpusat di Jakarta. Menurutnya, korban di daerah sering kali kehilangan hak atas rasa aman karena absennya lembaga perlindungan selama proses hukum yang panjang.
Saat ini, LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan di seluruh Indonesia, jumlah yang dinilai jauh dari ideal untuk menjangkau 38 provinsi. Elpisina menilai keterbatasan jangkauan ini menjadi penghambat utama efektivitas kerja lembaga dalam menangani kasus kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga kejahatan serius lainnya.
“LPSK harus segera membentuk kantor perwakilan di tingkat provinsi. Jika ada usulan penambahan anggaran untuk membangun kantor perwakilan di daerah, saya kira itu langkah yang sangat urgen agar negara benar-benar hadir bagi korban,” tegasnya.
Elpisina mengingatkan bahwa tugas LPSK mencakup pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial, hingga perlindungan fisik. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak boleh bergantung pada sejauh mana sebuah kasus ramai di media sosial, melainkan harus dijalankan sebagai kewajiban negara.
“Negara tidak boleh absen saat korban membutuhkan perlindungan. Kehadiran LPSK di setiap provinsi adalah bentuk nyata penegakan keadilan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Elpisina.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


