|  | 

Berita Nasional

Camat Main Judol Pakai Uang Pemda Rp 1,2 Miliar, Komisi II: Harus Dipecat dari ASN

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, merespons keras kasus Camat Medan Maimun, Kota Medan, Almuqarrom Natapradja, yang bermain judi online (Judol), dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar.

Indrajaya menegaskan, sanksi pemecatan dari kursi camat saja tidak cukup untuk kasus tersebut. Menurutnya, Almuqarrom harus dipecat dari ASN, karena telah menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan ilegal.

“Almuqarrom tidak cukup hanya dipecat dari jabatan camat. Ia harus dipecat dari ASN karena telah menyalahgunakan KKPD untuk judi online. Ini pelanggaran serius,” tegas Indrajaya, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat publik yang terlibat praktik judi online, terlebih jika menggunakan fasilitas negara.

“ASN atau pejabat yang bermain judi online saja harus dihukum berat. Apalagi ini menggunakan fasilitas pemerintah daerah, walaupun pemda tidak ikut membayar tagihan kartu kredit yang digunakan,” ujarnya.

Indrajaya menilai, penindakan tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya.

“Almuqarrom harus disanksi berat agar menjadi pelajaran bagi pejabat yang lain. Apalagi saat ini pemerintah sedang gencar melakukan perang melawan judi online. Jangan sampai justru pejabatnya sendiri yang mencederai upaya tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Wali Kota Medan Rico Waas mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun. Dia diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah senilai Rp 1,2 miliar untuk judi online (Judol) dan kepentingan pribadi.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.