|  | 

Berita Nasional

Kasus Pencabulan 16 Siswa SDN 01 Rawa Buntu, Komisi XIII DPR: Hukum Berat Pelaku

JAKARTA - Kasus pencabulan terhadap 16 siswa yang diduga dilakukan oleh wali kelas di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, menuai kecaman keras dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prana Putra Sohe.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan meruntuhkan rasa aman anak di lingkungan pendidikan.

Menurut Prana, peristiwa ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan anak di satuan pendidikan. Padahal, sekolah seharusnya menjadi ruang aman kedua bagi anak setelah rumah, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

“Tindakan ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Pelaku harus segera diproses secara hukum, dipecat dari institusi pendidikan, dan dihukum setimpal,” tegas Prana di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Prana menegaskan bahwa anak-anak masih kerap menjadi target kejahatan seksual karena posisi mereka yang rentan, lemah, dan bergantung pada orang dewasa. Ketika pelaku berasal dari sosok pendidik, kejahatan tersebut menjadi kejahatan berlapis, karena disertai penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang secara tegas menjamin hak setiap anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Konvensi tersebut mewajibkan negara untuk memastikan perlindungan anak melalui regulasi yang kuat, kebijakan yang efektif, serta penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban.

“Ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Negara punya kewajiban konstitusional dan internasional untuk memastikan anak-anak terlindungi. Jika kejahatan terjadi di sekolah, maka negara harus hadir secara penuh, bukan setengah-setengah,” ujarnya.

Prana juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pembiaran, kelalaian pengawasan, atau kegagalan sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.

“Saya minta penyelidikan tidak berhenti pada pelaku semata. Harus ditelusuri apakah ada pembiaran atau kelalaian institusional. Jangan sampai sistem yang lemah kembali melahirkan korban baru,” tegasnya.

Prana juga menekankan bahwa seluruh proses pemulihan korban harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Negara, melalui pemerintah daerah dan lembaga terkait, wajib memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, medis, dan sosial secara berkelanjutan.

“Anak-anak korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Pemulihan mereka adalah tanggung jawab negara. Pendampingan harus komprehensif, ramah anak, dan berorientasi pada masa depan mereka,” pungkas Prana.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.