Ajukan Lima Prinsip Konkret terkait RUU BPIP, Fraksi PKB Tekankan Deteksi Dini Narasi Anti-Pancasila

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan persetujuan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Juru bicara Fraksi PKB, Daniel Johan, mengatakan BPIP memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, analisis, dan mitigasi paham ekstremisme, separatisme, serta narasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam pandangannya, Fraksi PKB mengajukan lima prinsip konkret untuk memperkuat kedudukan BPIP, yakni independensi BPIP, tidak memonopoli tafsir Pancasila, penguatan pembinaan ideologi, perwakilan BPIP di daerah, serta fokus pelatihan berbasis pendekatan edukatif dan transformatif.
“Fraksi PKB menyetujui RUU BPIP, namun kami mengajukan lima prinsip konkret. Kami memandang Pancasila sebagai ideologi kehidupan yang vital dalam menyatukan Indonesia menjadi persatuan yang kokoh,” ujar Daniel.
Fraksi PKB menegaskan BPIP harus akuntabel kepada rakyat melalui DPR, bukan hanya kepada Presiden. Komposisi kepemimpinan BPIP, menurutnya, perlu bersifat plural dan melibatkan tokoh lintas agama, budaya, dan organisasi masyarakat. “BPIP tidak boleh menjadi instrumen politik praktis atau legitimasi kebijakan kontroversial,” ujarnya.
Terkait tafsir Pancasila, Fraksi PKB menolak monopoli oleh satu lembaga. Daniel menyebut BPIP harus berperan sebagai fasilitator dan koordinator, bukan sebagai penguasa narasi tunggal. Selain itu, Fraksi PKB mendorong penguatan perwakilan BPIP di daerah dengan otonomi operasional dan dukungan anggaran yang memadai.
“Fokus pelatihan harus pada pendekatan edukatif dan transformatif, bukan represif,” kata Daniel. BPIP dinilai harus mengutamakan pendidikan karakter Pancasila sejak dini melalui sistem pendidikan nasional dan sosialisasi yang masif. “BPIP tidak boleh menjadi alat pembungkaman kritik. Sanksi hanya untuk tindakan nyata yang mengancam ideologi negara, bukan pemikiran atau ekspresi demokrasi,” tegasnya.
Daniel menambahkan, prinsip tersebut menegaskan Pancasila sebagai fondasi kebangsaan yang melindungi hak seluruh warga negara. “Serupa dengan peran Piagam Madinah dalam melindungi hak seluruh penduduk Madinah pada masanya, BPIP harus beroperasi secara independen dan inklusif, bebas dari diskriminasi serta tidak memonopoli penafsiran terhadap Pancasila,” pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


