HET Pupuk Turun 20 Persen, Komisi IV Minta Pengawasan Diperketat

JAKARTA– Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, menyambut baik keputusan pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk sebesar 20 persen di seluruh Indonesia. Ia menilai kebijakan ini akan meringankan beban petani dan mendorong peningkatan produksi pertanian nasional.
“Kami sangat mengapresiasi penurunan HET ini. Bagi kami, ini menjadi kado satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo bagi para petani. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan dan kepedulian Presiden kepada sektor pertanian,” kata Usman Husin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Meski demikian, Usman mengingatkan perlunya pengawasan ketat untuk memastikan kebijakan penurunan HET benar-benar diterapkan di lapangan tanpa adanya penyimpangan. Ia menegaskan pentingnya mencegah praktik penimbunan maupun penjualan pupuk di atas harga yang telah ditetapkan.
“HET ini harus benar-benar diawasi secara ketat. Jangan sampai ada petani yang masih membeli di atas harga yang telah ditetapkan. Pengawasan juga penting untuk mencegah penimbunan atau monopoli oleh oknum tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan penurunan HET pupuk yang berlaku mulai Rabu (22/10/2025) di seluruh Indonesia. Penurunan ini mencakup pupuk kimia maupun organik, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025.
Usman juga mendorong Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi luas agar petani mengetahui perubahan harga pupuk bersubsidi. Ia meminta aparat menindak tegas pihak yang melakukan kecurangan atau penyimpangan dalam distribusi pupuk.
“Sosialisasi penting agar semua pihak memahami batasan HET pupuk. Jika ada yang melanggar atau menyeleweng, harus ditindak tegas karena itu berarti melawan amanah Presiden Prabowo,” tegasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


