|  | 

Berita Nasional

Komisi XIII Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngada

JAKARTA— Menjelang putusan vonis terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, desakan agar pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal terus menguat. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menilai kejahatan yang dilakukan Fajar merupakan tindakan luar biasa yang mencoreng institusi kepolisian dan melukai perlindungan terhadap anak.

“Kejahatan luar biasa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada ini mencatatkan preseden buruk dalam upaya perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya melindungi justru menjadikan anak sebagai korban, merekam tindakan tersebut, dan menyebarkannya. Hukuman maksimal harus diberikan tanpa keringanan,” tegas Mafirion di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Mafirion menilai, pemberian hukuman maksimal akan menjadi bukti keberpihakan negara terhadap perlindungan anak dan perempuan. Ia menegaskan, vonis hakim nantinya akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak.

“Vonis ini akan menjadi cerminan keberpihakan negara. Jika hukuman ringan dijatuhkan, berarti perlindungan terhadap perempuan dan anak masih lemah. Sebaliknya, hukuman berat harus diapresiasi,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp359,16 juta untuk tiga korban.

Kasus ini berawal dari penemuan video pelecehan seksual terhadap anak berusia 3, 12, dan 14 tahun yang beredar di situs pornografi Australia pada pertengahan 2024. Penelusuran otoritas Australia mengarah pada lokasi unggahan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang kemudian teridentifikasi dilakukan oleh Kapolres Ngada. Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 dan dibawa ke Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.