1 Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945

JAKARTA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk nyata pelaksanaan amanah Pasal 33 UUD 1945 dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Program yang diluncurkan pada 6 Januari 2025 itu kini telah menjangkau 36,2 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia hingga September 2025.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mengatakan program ini menunjukkan komitmen kuat Presiden Prabowo terhadap peningkatan kualitas gizi dan masa depan anak-anak Indonesia.
“Program MBG adalah terobosan penting yang menunjukkan kepedulian Presiden terhadap masa depan anak-anak Indonesia. Dengan pemenuhan gizi yang baik, anak-anak bisa tumbuh sehat, cerdas, dan berprestasi, sehingga cita-cita Indonesia Emas 2045 bisa terwujud,” ujar Zainul di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, MBG bukan sekadar program pemenuhan gizi, melainkan implementasi prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Zainul juga mengatakan, di dalam MBG terdapat sistem ekonomi kerakyatan melalui penciptaan lapangan kerja dalam jumlah besar, ekosistem rantai pasok pangan yang melibatkan para petani, peternak, nelayan, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.
“Di dalam MBG itu ada pekerja dapur, petani, peternak hingga UMKM yang merupakan bagian dari ekosistem rantai pasok pangan. Menurut kami, ekosistem pangan di dalam MBG inilah yang sejalan dengan Pasal 33 UUD," katanya.
Zainul mengatakan, Presiden Prabowo menempatkan rakyat sebagai bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia, sesuai semangat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. “Fraksi PKB melihat Presiden memiliki komitmen moral dan konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat, terutama anak-anak sebagai generasi penerus,” ujarnya.
Meski demikian, Zainul mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program, terutama terkait distribusi, kualitas makanan, dan pengawasan di lapangan. Ia menyoroti masih adanya beberapa kasus keracunan makanan yang harus segera ditangani dengan serius.
“Kekurangan dalam pelaksanaan MBG harus segera diperbaiki. Pemerintah perlu memastikan distribusi dan kualitas makanan tepat sasaran. Jika ada penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan, harus diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
PKB menegaskan komitmennya untuk mendukung penyempurnaan dan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang sehat, kuat, dan berdaya saing, sejalan dengan arah pembangunan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan transformasi ekonomi dan sosial berbasis kesejahteraan rakyat.
Penulis : Rach Alida Bahaweres