|  | 

Berita Nasional

Komisi VI Minta Polisi Usut Tuntas Perusakan Lahan Kopi PTPN I Regional V

JAKARTA — Sebanyak 4,6 hektare lahan kopi milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional V diduga dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) pada Ahad (12/10/2025). Akibat perusakan tersebut, sebanyak 6.661 pohon kopi jenis Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) mengalami kerusakan serius.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Ia menilai, tindakan perusakan itu tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di lahan kopi tersebut.

“Perusakan lahan kopi ini adalah tindakan keji. Lahan itu menjadi tempat masyarakat sekitar bergantung kehidupannya. Jika dirusak, artinya mereka kehilangan mata pencaharian. Polisi harus bergerak cepat mengusut kasus ini dan menindak tegas pelakunya,” ujar Nasim Khan di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, ribuan batang pohon kopi sengaja dirusak dan ditebang, sehingga berdampak pada penurunan produktivitas serta kualitas tanaman. Akibatnya, masa panen tertunda dan petani mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar.

Legislator asal Jawa Timur itu menilai aksi perusakan lahan kopi bisa menjadi bentuk provokasi yang memperkeruh suasana di tengah proses penyelesaian konflik lahan antara petani dan pihak perusahaan. “Perusakan ini bisa memicu adu domba di masyarakat, dan pada akhirnya rakyat yang menjadi korban. Hal seperti ini harus dicegah,” tegasnya.

Nasim juga mengusulkan agar seluruh pihak terkait duduk bersama mencari solusi terbaik atas konflik lahan tanpa merugikan satu sama lain. “Saya minta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan. Perusakan lahan kebun juga berdampak pada stabilitas keamanan dan keberlangsungan investasi di wilayah tersebut,” katanya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.