Mencuat Pembobolan Rekening Dormant, DPR Minta Perbankan Tingkatkan Pengawasan

JAKARTA— Kasus pembobolan rekening dormant kembali mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan perbankan yang berhasil menguras dana nasabah hingga Rp204 miliar dalam hitungan menit. Kejadian ini menjadi alarm bagi industri perbankan nasional untuk memperketat pengawasan terhadap rekening pasif yang rawan pembobolan maupun menjadi penampungan dana ilegal.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan masih adanya celah serius dalam sistem keamanan perbankan yang harus segera diperbaiki.
“Rekening dormant seharusnya menjadi prioritas pengawasan karena sifatnya pasif dan jarang dipantau nasabah. Kasus pembobolan Rp204 miliar menunjukkan kelemahan di level pengendalian internal, termasuk keterlibatan oknum bank. DPR meminta perbankan meningkatkan sistem pengamanan dan monitoring agar hal serupa tidak terulang,” ujar Tommy di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Berdasarkan laporan kepolisian, sindikat pembobol berhasil memindahkan dana dari sejumlah rekening dormant ke beberapa rekening penampungan dalam 42 transaksi hanya dalam waktu sekitar 17 menit. Aksi ini dilakukan dengan memanfaatkan akses ilegal terhadap sistem inti perbankan, bahkan melibatkan ancaman kepada pejabat bank agar memberikan user ID aplikasi core banking.
Tomkur-sapaan akrab Tommy Kurniawan- menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum bagi perbankan untuk memperkuat Know Your Customer (KYC), audit internal, serta sistem deteksi transaksi mencurigakan. Selain itu, perlu ada kerja sama yang lebih erat antara perbankan, PPATK, dan aparat penegak hukum dalam menelusuri rekening-rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan.
“Di sinilah urgensi percepatan pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan peran Polri dalam penyidikan pidana keuangan. Kami yakin kejelasan kewenangan Polri dalam pidana keuangan akan memaksimalkan tindak pencegahan kejahatan (crime invention) di sektor keuangan,” ujarnya.
Komisi XI DPR RI, lanjut Tomkur, akan terus mengawal langkah-langkah pengawasan perbankan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, termasuk mengevaluasi kebijakan terkait rekening dormant. DPR mendorong agar bank lebih proaktif menghubungi nasabah, menutup rekening pasif yang berisiko, serta meningkatkan perlindungan konsumen.
“Kepercayaan publik terhadap sistem perbankan harus dijaga. Kasus ini menjadi peringatan agar industri perbankan tidak lengah dalam melindungi dana masyarakat,” pungkasnya.