|  | 

Berita Nasional

Kemenhut: Banyak Kementerian yang Terlibat dalam Masyarakat Hukum Adat

JAKARTA – Banyak kementerian atau lembaga yang terlibat dalam pengaturan masyarakat hukum adat. Salah satunya Kementerian Kehutanan, khususnya terkait hutan adat. Selama ini, banyak masyarakat hukum adat yang menguasai hutan. Mereka hidup dan mendapatkan makanan dari alam.

Yuli Prasetyo Nugroho, Kasubdit Hutan Adat Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan mengatakan, terkait hutan dan lingkungan hidup, masyarakat hukum adat diatur dalam dua UU. Yaitu, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Selain Kementerian Kehutanan, ada juga Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa, dan kementerian lain yang mengatur masyarakat hukum adat,” terang Yuli Prasetyo dalam Diskusi Publik Fraksi PKB DPR RI dengan tema Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai Mandat Konstitusi di Gedung Nusantara I, Kamis (25/9/2025).

UU Kehutanan menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat diakui keberadaannya jika memenuhi beberapa unsur, yaitu masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban, ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat, ada wilayah hukum adat, terdapat pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang ditaati.

Sedangkan UU PPLH menyatakan, masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, dan adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Yuli juga menerangkan terkait hutan adat yang berhak dikelola oleh masyarakat hukum adat. Menurutnya, hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Namun, banyak persoalan yang muncul dalam penanganan hutan adat.

“Masalah yang muncul dalam penanganan hutan adat, misalnya adanya produk hukum daerah, persyaratan legal formal usulan hutan adat, obyek Wilayat adat dan hutan adat, serta adanya potensi konflik vertikal dan horizontal,” beber Yuli Prasetyo.

Dia menambahkan, saat ini masih sedikit pemerintah daerah yang memiliki peraturan daerah yang mengatur keberadaan masyarakat hukum adat. Hanya 93 kabupaten yang telah mempunyai peraturan daerah atau produk yang mengatur masyarakat adat.

“Maka, ang perlu didorong adalah produk hukum daerah soal masyarakat hukum adat, karena masih sedikit yang memilik peraturan itu. Baru 93 kabupaten yang punya peraturan daerah atau produk hukum yang mengidentifikasi keberadaan masyakarat hukum adat,” tandas Yuli Prasetyo.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.