Dirjen Asnaedi: Masyarakat Hukum Adat Berhak Kelola Tanah Ulayat

JAKARTA – Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi mengatakan bahwa masyarakat hukum adat memiliki hak untuk mengelola tanah ulayat. Dia mendorong mereka untuk mendaftarkan tanah tersebut ke negara, sehingga bisa mendapatkan hak pengelolaan secara sah, dan tidak diganggu pihak lain.
Pernyataan itu disampaikan Asnaedi saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Fraksi PKB DPR RI bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai Mandat Konstitusi di Gedung Nusantara I, Kamis (25/9/2025).
Dia mengatakan, selama ini banyak pihak yang mengaku sebagai masyarakat hukum adat agar bisa menguasai tanah ulayat. Namun, setelah dicek ke lapangan, ternyata mereka tidak memenuhi syarat, sehingga tidak berhak mendapatkan hak pengelolaan tanah ulayat.
Menurut PP No 18 Tahun 2021 tentang HPL, HAT, Sarusun dan Pendaftaran Tanah, masyarakat hukum adat bisa mendaftarkan tanah ulayat kepada Kementerian ATR/BPN. Mereka bisa mendapatkan hak pengelolaan tanah ulayat.
“Tanah ulayat dapat diberikan hak berupa hak pengelolaan yang merupakan sebagian kewenangan hak menguasai negara yang dilimpahkan kepada pemegangnya,” terang pejabat asal Ujung Pandang itu.
Asnaedi mengatakan, pendaftaran tanah ulayat sangat penting dilakukan, sehingga tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut. Jika tidak didaftarakan, maka akan muncul potensi sengketa, baik sengketa dengan pihak luar maupun sengketa antar anggota masyarakat hukum adat.
“Misalnya, jika masyarakat hukum adat memiliki lahan seluas 10 hektar. Jika tanah itu tidak didaftarkan, maka akan berpotensi diserobot tanpa sepengetahuan masyarakat,” ungkap Asnaedi.
Pendaftaran tanah ulayat, lanjut Asnaedi, juga bisa memberikan posisi tawar untuk menjalin kerja sama investasi di wilayah hukum adat. Investor bisa mendaftarkan untuk mendapatkan hak guna usaha di atas tanah tersebut.
“Ketika kerja sama berakhir, hak atas tanah kembali ke masyarakat hukum adat. Misalnya, selama 30, 50, atau 80 tahun, maka setelah waktu kerja sama selesai, pengelolaan diserahkan lagi ke masyarakat hukum adat,” bebernya.
Asnaedi menambahkan bahwa selama ini pihaknya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menetapkan masyarakat hukum adat dan mengatur hak tanah ulayat. Jika nanti sudah ada UU Masyarakat Hukum Adat, maka aturan itu bisa dimasukkan ke dalam UU tersebut.
Penulis : Khafidlul Ulum