Menkeu Kucurkan Rp200 Triliun ke Perbankan, Komisi XI: Peluang Ciptakan Lapangan Kerja

JAKARTA - Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan uang pemerintah sebesar Rp 200 triliun — yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI) — ke perbankan umum, mendapat dukungan banyak kalangan. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bertu Merlas menilai langkah ini berpotensi mempercepat perputaran ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
“Kami mendukung keputusan Menkeu untuk menarik uang pemerintah yang selama ini hanya disimpan di BI. Dana tersebut antara lain berasal dari sisa anggaran lebih dan saldo lebih pembayaran anggaran. Jika ditempatkan di bank umum seperti deposito, bank akan memiliki keleluasaan untuk memanfaatkannya,” ujar Bertu Merlas di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Sebagai informasi rencana penempatan uang pemerintah Rp200 triliun ke sejumlah Bank Pemerintah mulai dilakukan Jumat (12/9/2025). Ada enam bank milik pemerintah yang akan mendapatkan dana jumbo tersebut. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI Rabu (10/9/2025) Menkeu Purbaya menilai salah satu seretnya pertumbuhan ekonomi karena pemerintah terlalu lambat membelanjakan anggaran dan justru membiarkan dana mengendap di bank sentral. Akibatnya ekonomi masyarakat melambat karena perputaran uang di sistem perekonomian sangat ketat, bahkan negatif
Bertu menjelaskan penempatan anggaran Rp200 triliun di perbankan akan membuka peluang penyaluran kredit kepada kalangan pengusaha, pelaku UMKM, hingga pihak-pihak yang membutuhkan modal usaha. Situasi ini akan membuka peluang usaha dan penyerapan tenaga kerja sehingga pada gilirannya mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. “Dana ini bisa mempercepat perputaran ekonomi dan membuka lapangan kerja baru yang mampu menyerap tenaga kerja secara signifikan,” katanya.
Dia berharap enam bank nasional yang menerima dana yakni BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Syariah Nasional bisa memprioritaskan kredit bagi pelaku UMKM. Menurutnya dalam berbagai momentum pelambatan ekonomi, kalangan UMKM lah yang terbukti mampu bertahan dan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional. “Bagaimana pelaku UMKM bisa bergerak jika akses kredit terbatas? Jika bank memiliki tambahan likuiditas, maka penyaluran kredit bisa lebih luas. Hal ini akan menjadi stimulus sektor usaha yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja,” jelasnya.
Kendati demikian, Bertu mengingatkan agar Kementerian Keuangan mempunyai aturan ketat agar dana jumbo di perbankan ini tidak disalahgunakan. Salah satunya aturan agar penyaluran kredit perbankan dari dana tersebut diperuntukkan untuk investasi dalam negeri. “Jangan sampai dana ini justru diinvestasikan ke luar negeri. Jika digunakan untuk investasi dalam negeri, roda ekonomi akan berputar lebih cepat dan pertumbuhan ekonomi nasional akan terakselerasi,” ujarnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres