|  | 

Berita Nasional

Soroti Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah BAZNAS, Komisi VIII Desak Evaluasi Menyeluruh

JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq menyampaikan pernyataan tegas terkait dinamika tata kelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), khususnya di tingkat daerah. Ia menyoroti berbagai persoalan serius yang mencoreng amanah pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Salah satu yang menjadi sorotan Maman adalah kasus penyalahgunaan dana hibah di BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, seperti pembelian fasilitas mewah berupa mobil dinas untuk seluruh anggota. Hal itu menjadi contoh nyata pelanggaran etika.

"Hal ini bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dan amanah seorang amil zakat. Selain itu, muncul pula dugaan kasus korupsi di sejumlah BAZNAS daerah lain, menandakan lemahnya pengawasan internal dan eksternal," papar Maman, Rabu, (28/5/2025).

Maman menegaskan perlunya evaluasi total terhadap sistem pengelolaan BAZNAS daerah, yang dinilai lemah, tidak akuntabel, dan minim pengawasan publik. Audit menyeluruh dan reformasi sistemik menjadi langkah mendesak.

"Revisi UU Pengelolaan Zakat UU No. 23 Tahun 2011 yang mengatur kewenangan besar BAZNAS dinilai perlu dievaluasi ulang. BAZNAS jangan sampai menjadi superbody tanpa kontrol. Revisi undang-undang harus mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat," tegasnya.

Politisi asal Dapil Jawa Barat IX itu mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan zakat. Transparansi, akuntabilitas, dan ruang partisipatif harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana zakat agar sesuai dengan syariat dan amanah sosial.

Maman juga menyerukan agar BPK dan BPKP segera melakukan audit menyeluruh terhadap BAZNAS untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

"Masalah ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga moral dan etika. Memulihkan integritas lembaga zakat adalah tanggung jawab kita bersama agar kepercayaan umat tidak semakin runtuh," katanya.

Terakhir, Maman mendesak Kementerian Agama dan BAZNAS RI untuk bersikap tegas terhadap BAZNAS daerah yang bermasalah. Tidak boleh ada pembiaran atau upaya menutupi kasus demi menjaga citra lembaga.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.