Silang Sengketa Tunjangan Guru Agama Islam

JAKARTA - Pesan singkat itu muncul bertubi-tubi di whatsapp grup perkumpulan guru. Kalimatnya singkat saja, “Alhamdulillah, sudah cair”. Pesan itu kemudian ditimpali ucapan hamdalah oleh guru lainnya karena telah menerima THR TPG dan Gaji ke 13 TPG 2024. Sami’in, salah satu guru pendidikan agama Islam (PAI) yang berada di dalam whatsapp grup itu, hanya bisa menghela napas panjang. Kegembiraan yang dirasakan rekan seprofesi, tak menghampiri Sami’in
Usai membaca pesan itu, ia menghapus air mata yang mengalir pelan. “Nggak semua guru mendapat THR TPG dan Gaji ke 13 TPG 2024,” katanya. Sami’in mengaku mendapat keluhan yang sama dari rekan gurunya yang lain. Mereka yang tidak mendapat THR TPG dan Gaji ke 13 TPG 2024 ini memiliki kesamaan status yakni sama-sama berprofesi sebagai guru agama. Para guru yang mendapat tambahan rejeki itu bukanlah guru agama melainkan guru pelajaran umum.
Penerimaan tunjangan yang berbeda ini, kata Sami’in, menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakadilan sesama guru. “Ini menimbulkan kegaduhan di kalangan guru,” ucap Ahmad Taufik, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPW AGPAII). Untuk menyampaikan keluhan yang dirasakan guru pendidikan agama, Ahmad Taufik datang bersama empat rekannya dan melakukan audiensi di Ruang Rapat Fraksi Partai Kebangkitan Agama (PKB) DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta.
“Kami meminta dukungan politis Fraksi PKB agar dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi guru pendidikan agama Islam dalam realisasi PP No 15 Tahun 2023 dan realisasi PP No 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada ASN,” kata Khoiruddin, Guru PAI. Pihaknya juga meminta agar ada instruksi pembahasan terkait tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk penyelesaian tunjangan guru. “Kami yang menjadi guru pendidikan agama yang bertugas di sekolah umum, belum mendapat tunjangan-tunjangan tersebut,” katanya lagi.
Padahal berdasarkan PP No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2023, guru Pendidikan Agama Islam jenjang SD dan SMP yang berstatus ASN Pemda/Pemkot juga termasuk aparatur negara yang berhak mendapatkan THR dan Gaji ke 13. “Selain guru PAI pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara, sudah menerima tambahan tunjangan tersebut untuk tahun 2023 dan tahun 2024 tanpa menyertakan guru PAI, “ kata Khoiruddin lagi.
Di satu sisi, belum ada kejelasan instansi yang akan menyalurkan tunjangan tersebut. Menurut PP No 15 Tahun 2023 dan PP No 14 Tahun 2024 yang dikeluarkan Kementerian Agama, yang berkewajiban membayarkan tambahan THR dan gaji ketiga belas adalah instansi yang menaugi guru PAI ASN jenjang SD dan SMP yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah masing-masing.
Pihaknya mengatakan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan tapi belum membuahkan hasil. “Kami berharap ada koordinasi lintas Kementerian tentang status kami di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ungkapnya lagi. Mereka juga berharap Kementerian Agama dapat berkoordinasi dan mengajukan ke Kementerian Keuangan terkait silang sengketa tambahan THR dan gaji ke 13 ini.
Badrul Munir, Tenaga Ahli Fraksi PKB yang menerima audiensi bersama dua rekan lainnya, mengaku akan menyampaikan aspirasi para guru PAI ke anggota DPR. “Aspirasi ini kami terima dan akan kami sampaikan. Semoga saja segera ada jalan keluar atas permasalahan yang ada,” kata Saihu.