Kotak Kosong Menang di Dua Daerah, PKB: Sebaiknya Pilkada Ulang pada September 2025

JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang bakal digelar di dua daerah yang dimenangkan kotak kosong, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha mengusulkan agar pilkada ulang dilaksanakan pada September 2025 mendatang.
Pada Rabu (4/12/2024) kemarin, Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong. Mereka sepakat pilkada ulang digelar pada 27 Agustus 2025.
Namun, anggota Komisi II Fraksi PKB Mohammad Toha tetap mengusulkan agar pilkada ulang dilaksanakan pada September 2025. Alasannya, kata dia, sebelumnya Komisi II periode 2019 – 2024 bersama KPU sudah menyepakati waktu pelaksanaan pilkada ulang, yaitu September 2025.
“Kami memilih untuk mengikuti apa yang sudah disepakati Komisi II periode sebelumnya,” ungkap legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V itu.
Selain karena sudah disepakati oleh Komisi II sebelumnya, usulan pilkada ulang pada September 2025 itu juga berkaitan dengan anggaran. Pilkada ulang sangat berkaitan dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Biasanya perubahan anggaran daerah dilakukan pada bulan Juni. Jadi sudah tepat jika pilkada ulang dilaksanakan pada September 2025.
Soal tanggal 27 Agustus 2025 yang telah disepakati pada rapat Komisi II dan KPU Rabu kemarin, Mohammad Toha mengatakan, sebenarnya Agustus dan September hanya beda sebulan saja. Jadi, seharusnya pilkada ulang dilaksanakan pada September.
“PKB tetap mengusulkan bulan September 2025 untuk pilkada ulang. Agustus dan September itu kan hanya beda sebulan, kenapa tidak September saja,?” terang mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu.
Pada Pilkada 2024, terdapat 36 pasangan calon (Paslon) yang melawan kotak kosong. Dua di antaranya dimenangkan kotak kosong. Yaitu, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Keduanya merupakan petahana yang didukung mayoritas partai politik.
Pilkada Kota Pangkalpinang diikuti pasangan calon tunggal, Maulan Aklil-Masagus Hakim. Mereka diusung 9 partai politik, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, PKB, PPP, PKS, dan Perindo. Berdasarkan real count KPU, kotak kosong meraih 57,98 persen suara, sedangkan calon tunggal meraup 42,02 persen dari total suara.
Pilkada Kabupaten Bangka juga diikuti calon tunggal yang juga petahana, Mulkan-Ramadian. Berdasarkan real count KPU, kotak kosong mendapatkan suara sebanyak 57,25 persen, dan calon tunggal hanya meraih 42,75 persen suara